Dua Kali Kalah Digugat Perades di Persidangan, Kades Kramat Tak Tinggal Diam, Ajukan PK

Kuasa hukum Dua Warga, Triswadi, Mendesak Bupati Demak Agar Menginstruksikan Kepala Desa Kramat Mencabut SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Kuasa hukum Dua Warga, Triswadi, Mendesak Bupati Demak Agar Menginstruksikan Kepala Desa Kramat Mencabut SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

DEMAK- Perjuangan panjang yang dilakukan dua penggugat terkait pengisian perangkat desa (Perades) yang diduga bermasalah di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, kini tampaknya membuahkan hasil maksimal.  

Tentu saja gugatan yang dilontarkan Jamaludin dan Dwi Ratna Sari, yang keduanya juga merupakan calon Perades yang sebelumnya harus tersingkir, berhasil menghentikan langkah banding yang dilakukan Kepala Desa Kramat sebagai pihak tergugat ke PTTUN Surabaya.

Kemenangan gugatan Jamaludin dan Dwi Ratna Sari, tertuang dalam amar Putusan Nomor 6/B/2024/PT.TUN.SRBY Tanggal 26 Februari 2024 Majelis Hakim PTTUN Surabaya. Putusan PTTUN Surabaya tersebut juga menguatkan Putusan PTUN Semarang Nomor 6/G/2023/PTUN.SMG Tanggal 06 Desember 2023.

“Putusan PTUN Semarang menyatakan bahwa SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 tentang pengangkatan kedua perangkat desa bersangkutan batal demi hukum,” ujar Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum penggugat kepada RMOLJateng, Kamis (07/03).

Terbitnya putusan PTTUN itu, kata Triswadi, juga memerintahkan kepada Kepala Desa Kramat, Nur Hidayati selaku Tergugat, untuk segera mencabut kedua SK tersebut.

Menurut Triswadi, Majelis Hakim PTTUN Surabaya juga mewajibkan Kepala Desa Kramat sebagai pihak yang kalah, untuk melanjutkan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan SK Kepala Desa Kramat Nomor 12 dan 14 Tahun 2022, yang awalnya telah diproses pada saat pemerintahan desa dipimpin oleh mantan Kepala Desa Kramat Mustofa.

“Terbitnya putusan di dua tingkat pengadilan, menunjukan fakta bahwa Kepala Desa Kramat telah mengalami kekalahan yang sangat telak,” ujar Triswadi pengacara kondang asal Kota Kudus ini.

Triswadi menegaskan, Kades Kramat dalam mengambil kebijakan terkait dengan pengisian perangkat desa, telah menabrak berbagai regulasi yang mengatur tentang hal itu.

"Kami sangat mengapresiasi segala pertimbangan hukum dari majelis hakim pada kedua tingkat pengadilan yang nyata-nyata mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan telah memenangkan klien kami yang kehilangan haknya untuk menjadi perangkat desa di Desa Kramat," terangnya.

Atas kemenangan gugatan kedua kliennya itu, Triswadai mendesak kepada Bupati Demak dan Camat Dempet, sesegera mungkin mengambil sikap memerintahkan Kepala Desa Kramat. Tujuannya agar segera mencabut SK Kepala Desa Kramat Nomor 37 dan 38 Tahun 2023 yang pernah diterbitkannya.

"Hal demikian merupakan bentuk penundukan serta penghormatan terhadap Putusan PT TUN Surabaya yang telah dijatuhkan," imbuh Triswadi.

Triswadi juga mengingatkan, bahwa Putusan PT TUN Surabaya dalam perkara itu, merupakan putusan yang tidak bisa dimohonkan kasasi. Alasannya, karena terkena aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, berdasarkan Pasal 45 (a) Ayat (2) Huruf (c) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

"Kepala Desa Kramat harus rela berhenti berperkara berkenaan dengan pengisian perangkat desa di Desa Kramat, dan berhenti cukup hanya di tingkat pengadilan banding saja," desaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Kramat, Nur Hidayati mengaku telah menerima pemberitahuan terkait salinan Putusan Nomor 6/B/2024/PT.TUN.SRBY Tanggal 26 Februari 2024 Majelis Hakim PTTUN Surabaya.

Meski demikian, Nur Hidayati pun tak tinggal diam. Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Kepala Bagian Hukum Pemkab Demak, untuk melakukan upaya banding melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Ya saya sudah menerimanya (Salinan Putusan PPTUN Surabaya-red). Namun, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Demak untuk dilakukan PK,” ujar Nur Hidayati singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (06/03).