Dua DPO Kasus Illegal Logging, Serahkan Diri ke Kejari Grobogan

Dua DPO kasus illegal logging menyerahkan diri di Kejari Grobogan, Kamis (30/11).
Dua DPO kasus illegal logging menyerahkan diri di Kejari Grobogan, Kamis (30/11).

Dua orang yang masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat dugaan kasus pencurian kayu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. 


Keduanya menyerahkan diri untuk menjalani hasil Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 71/Pid.B/LH/2023/PN Pwd tanggal 21 Agustus 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print : 1227/M.3.41/Etl.1/09/2023 tanggal 18 September 2023, jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap kedua orang tersebut.

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," ungkap Kasi Intel Kejari Grobogan Franki Wibowo, Jumat (1/12). 

Pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12A ayat (2) huruf b dalam pasal 37 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. 

"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 500 ribu," paparnya. 

Dijelaskan, jika ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan, membebankan terpidana tersebut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu. 

Usai menyerahkan diri Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Grobogan kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan Pengawal Tahanan Kejari Grobogan  ke  Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani eksekusi hukuman. 

"Kejaksaan Negeri Grobogan, meminta  T. Agus Suprapto, dan Sukarmin Bin Kastorejo yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri, karena sejatinya tidak ada tempat yang aman bagi DPO untuk bersembunyi," tutupnya.