Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua begal yang empat bulan buron setelah melakukan aksinya di Jalan Thamrin, Jum'at (3/12/2022) lalu.
- Biadab, Seorang Ayah Angkat di Grobogan Tega Hamili Putrinya Kelas 6 SD
- Polres Karanganyar Sisir Lokasi, Temukan Dan Sita Puluhan Kilogram Bahan Petasan
- Kabid Dokkes Polda Jateng Pastikan Potongan Mutilasi Satu Tubuh Sama
Baca Juga
Saat itu pelaku mengambil paksa sepeda motor dan HP beserta uang tunai. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan mengungkapkan, kedua tersangka diketahui bernama Dimas Septyan Putra (21) warga Pamali, Mlatibaru, Semarang Timur dan Taufik Al Hakim (27) warga Sawojajr, Krobokan, Semarang Barat.
Kali terakhir ia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Alifatul Umami (22) warga Grogol, kabupaten Demak.
"Saat itu kedua pelaku melintas di Jalan Thamrin usai pesta miras. Dalam perjalanan ia mendapati dua remaja sedang duduk di atas motor Scoopy warna merah NoPol H 6345 BLE dan langsung turun meminta paksa dengan menodongkan senjata tajam ke pemiliknya," ungkap AKBP Doni Lombantoruan, Jum'at (22/4/2022) siang.
Imbuh Dony, selain mengambil sepeda motor pelaku juga merampas tas punggung warna hitam berisi uang tunai dan satu unit telpon genggam korban.
Usai merampas, motor yang dikendarai oleh Dimas disimpan di rumah Taufik. Selang beberapa hari motor Scoopy hasil kejahatan di jual dengan harga Rp 6 juta. Hasil penjualan dibagi rata dan uangnya dibuat untuk foya foya.
Setelah menerima laporan, unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu berhasil mengendus keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (20/4/2022) saat berada diparkiran Kampung Jurnatan, Pasar Johar Semarang.
"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan keduanya berusaha melarikan diri. Langsung kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," pungkas AKBP Dony.
Sementara dari kererangan Kasat Reskrim juga diketahui bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di Pekunden yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini keduanya dipastikan berlebaran di ruang tahanan Polrestabes Semarang karena dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Polsek Semarang Tengah Hanya Keluarkan Rekomendasi Konser di Mall Tentrem
- Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Purbalingga
- Diduga Ilegal, Sopir Pick Up Pengangkut Kayu Jati Melarikan Diri