Dua aktivis lingkungan dari Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar terancam berhadapan dengan hukum. Keduanya adalah Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan menyebarkan berita hoaks.
- HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Wonogiri Gelar Penanaman Bibit Pohon Dan Buah
- Bos BLN dan Kelompok Papua Bertemu Hari ini, Kapolres Salatiga: Permintaan Para Pihak
- LBH Dera Dan Rutan Demak Lakukan MOU Untuk Pelayanan Hukum Bagi Tahanan
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, dua anggota legislatif Karanganyar Tiara Puspita dan Bobby Aditya Putra merasa prihatin dan menyayangkan kondisi tersebut.
Sebelum kasusnya bergulir, masyarakat setempat dan aktivis lingkungan sudah berupaya dengan berbagai cara agar eksploitasi kebun teh Kemuning dihentikan.
Imbas dari kegiatan eksploitasi warga sekitat sudah merasakan dampaknya, yakni rusaknya ekosistem di seputaran Kemuning. Seperti, banjir, dan yang paling parah adalah air tanah yang semula bening dan segar berubah keruh dan berwarna coklat sehingga tidak layak konsumsi.
"Saya rasakan sendiri dampaknya, air di rumah berwarna coklat dan tidak layak konsumsi. Bahkan sebagian warga harus membeli air bersih," ujar Tiara yang merupakan warga Ngargoyoso, Senin (10/06).
Bahkan Tiara dan Bobby yang berada di Komisi B DPRD Karanganyar sempat melakukan sidak menyaksikan sendiri kondisi Kemuning yang tak lagi hijau karena kebun teh banyak yang beralih fungsi.
Keduanya secara pribadi akan terus memberikan dukungan moril termasuk siap memberikan bantuan hukum melalui pengacara jika mereka memang membutuhkan. Keduanya hampir 5 tahun berjuang untuk warga Kemuning, agar eksploitasi tidak merusak lingkungan.
"Mereka (dua aktivis) saya kenal baik dan mereka ingin mengungkapkan kondisi sebenarnya terjadinya eksploitasi kebun teh Kemuning yang berdampak lingkungan," ucap Tiara yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Senada dengan Tiara, politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Karanganyar, Bobby Aditya Putra juga siap pasang badan dan akan mengawal kasus tersebut hingga akhir.
Apabila kasusnya terus bergulir dan hasilnya kedua aktivis lingkungan tersebut berujung masuk penjara, dirinya bersama yang lain akan menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
"Jika putusan berujung penjara, nanti saya bersama teman-teman aktivis akan ke Jakarta menghadap pak Yasona Lauli untuk meminta pertolongan," pungkasnya.
- Kejadian Di Kota Lama Semarang: Maling Curi Motor Milik Pedagang Sekalian Dengan Bronjong Belanjaannya
- Serdik Sespimma Angkatan 71 Tebar Ribuan Bibit Ikan Di Embung Susukan
- Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Walau Pejabat Pensiun