Driver Ojol Jakarta Tewas Usai Jadi Korban Kejahatan di Magelang

Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa dalam jumpa pers di Ruang Media Mapolresta setempat. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa dalam jumpa pers di Ruang Media Mapolresta setempat. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Apes menimpa Sansan Andriawan (37), penduduk Cisaradan, Situsari, Karangpawitan, Garut, Jabar.


Driver Maxim di Jakarta itu menjadi korban tindak kejahatan dan meninggal dunia di RSUD Merah Putih Magelang, Kamis (25/4).

Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa menyebut korban meninggal akibat luka serius yang dialami.

"Tulang rahang kanan patah, lecet perut dan infeksi usus akibat benturan keras," kata dia, dalam jumpa pers di ruang media mapolresta setempat, Kamis (25/4).

Adapun tersangka pelaku, Supriono, warga Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Klaten. Pria ini ditangkap polisi di daerah Kendal, Rabu (24/4) sore.

Kasus ini, bermula dari laporan warga tentang kecelakaan lalu lintas di jalan raya Magelang-Yogyakarta. Tepatnya, di area Metro Square wilayah Mertoyudan, Rabu (24/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban yang tanpa identitas dan kritis akibat mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor Honda Beat warna hitam F 4404 FEC beserta barang-barang milik korban tidak ada yang ditemukan.

Berbekal fakta dari hasil olah TKP serta  keterangan dokter rumah sakit ada luka sayatan benda tajam di leher korban, polisi menduga ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Tim kami bergerak cepat,  mengidentifikasi korban dan kemudian berhasil menangkap tersangka berikut sepeda motor korban yang dibawa lari di daerah Kendal, 10 jam paska kejadian ," kata Kapolresta Kombes Mustofa.

Mengenai modus dalam kasus ini, ujar kapolresta, tersangka minta diantar ke Klaten 2 hari sebelum berangkat. Dia janji akan membayar ongkos antar (carter) Rp 1 juta.

Selasa (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berangkat dari Jatinegara, Jakarta. Dalam perjalanan mereka pun sempat beberapa kali istirahat untuk makan dan minum.

"Karena dia (korban) tidak bawa uang, maka masalah makan dan rokok saya yang bayar. Saya bawa Rp 700.000," kata tersangka, menjawab kapolresta.

Menyinggung motif tersangka, lanjut kapolresta, karena ingin menguasai sepeda motor korban yang dikenalnya 2 pekan sebelumnya. 

"Jadi bukan karena faktor ekonomi, karena tersangka yang sudah lama cerai dengan isterinya, hidup mandiri dengan bekerja serabutan," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.