Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights.
- Bupati Blora Kunjungi Rumah Korban Meninggal Akibat Diracun di Dusun Wangil
- Pj Wali Kota Salatiga Tekankan Kepala OPD Soal Empat Poin
- Apeksi Minta Pemerintah Petakan Kebutuhan Honorer Sebelum Dihapus
Baca Juga
Langsung setelah pengukuhan Komite Publisher Rights, para anggota terpilih komite tersebut segera mengadakan pertemuan. Agenda mereka dalam pertemuan tersebut utamanya adalahn melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua mereka.
Rapat komite diketahui berlangsung secara demokratis dan penuh keakraban di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (30/08).
Sebanyak 10 orang anggota komite hadir secara langsung dan satu orang anggota komite hadir secara daring atau melalui aplikasi zoom.
Rilis resmi dari Komite Publisher Rights menyatakan bahwa sebelum pemilihan berlangsung, pimpinan sidang sementara Suprapto mempersilakan masing-masing anggota komite untuk menyampaikan usulan calon.
Saat penjaringan calon tersebut, muncul empat kandidat, yaitu Sasmito, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Dr Guntur Syahputra Saragih, dan Suprapto.
Guntur menyatakan tidak bersedia, sedangkan Indriaswati menyatakan hanya bersedia menjadi wakil ketua. Dengan demikian hanya ada dua kandidat yang bersedia dipilih menjadi ketua, yaitu Sasmito dan Suprapto.
Masing-masing anggota kemudian diminta menuliskan nama calon ketua dan calon wakil ketua.
Hasil pemilihan ketua menunjukkan, Suprapto Ketua Bidang Pendidikan PWI, meraih 6 (enam) suara dan Sasmito, mantan Ketua Umum AJI, meraih 5 (lima) suara.
Untuk pemilihan wakil ketua, Indriaswati meraih 10 suara dan Suprapto memperoleh satu suara. Para anggota kemudian saling bersalaman dan mengucapkan selamat setelah pemilihan.
Suprapto mengatakan, meski dirinya terpilih sebagai ketua, pengambilan keputusan di komite tetap dilakukan secara kolektif kolegial dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.
“Kami akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kita lakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujarnya.
Agenda komite yang sangat mendesak adalah membahas lebih detail tata kelola organisasi, pembagian bidang tugas masing-masing anggota, serta rencana kerja ke depan.
Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan juga gugus tugas Dewan Pers yang telah membuat kerangka dan mekanisme kerja komite.
Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
- Kapolres Jepara Siap Dukung Jurnalis Suguhkan Berita Berimbang
- Umumkan 18 Calon Anggota, Kedepan Dewan Pers Bakal Lebih Hegemonik
- Digugat PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Tak Hadiri Sidang