DPRD Kota Semarang mendorong pemkot setempat terus melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2022 tentang keamanan pangan.
- Polres Tegal Implementasikan Asta Cita Presiden
- Polres Sukoharjo Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023 Melalui Siaran Radio
- Peduli Kekeringan Melanda, Polres Blora Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih
Baca Juga
"Saat ini kan semakin banyak pelaku UMKM termasuk yang kuliner dan pasti ada persaingan agar bisa laku terutama dari segi tampilan. Dan itu akan membuat pelaku usaha pakai berbagai cara makanya Pemkot harus bisa melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua Kokisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai, Rabu (30/8).
Johan mengharapkan, sosialisasi gencar dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM menggunakan bahan pangan maupun produk dihasilkan.
Pihaknya meminta pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang untuk melakukan skrining, karena peraturan tentang makanan telah diatur dalam Perda. Salah satunya bisa melakukan peredaran makanan di lingkungan sekolah.
"Prioritasnya memang di sekolah, jangan sampai makanan kurang sehat ataupun berbahaya dijual dan dimakan oleh anak-anak," bebernya.
Selain menegakkan Perda, ia harap Pemkot juga harus bisa mengupayakan pembinaan dengan teguran jika ada pelaku usaha yang ketahuan menggunakan bahan makanan berbahaya.
Ia menyebut, perlu adanya edukasi kepada pelaku usaha daripada melakukan upaya penindakan.
"Bisa ditegur dulu, atau dibina dan di edukasi. Jangan sampai mengulang menggunakan bahan berbahaya, intinya harus ada upaya agar pelaku usaha ini bisa tetap berjualan makanan yang aman," terangnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, Perda digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.
"Dalam penerapannya kita ajak Satpol PP sebagai penegak perda, kalau memang berbahaya pasti akan ditarik dari peredaran," tutur Bambang.
Bambang mengatakan upaya penindakan tetap dilakukan meski tidak secara ekstrim. Pihaknya juga tetap melakukan upaya pembinaan terhadap pelanggaran Perda.
Dia melanjutkan, dinas sebelum produk dijual juga melakukan pembinaan pre market yakni terkait alur produksi, sanitasi dan lainnya. Sementara untuk produk sudah beredar, dilakukan upaya pengetesan dengan mini laboratorium.
"Kalau misalnya sampai mendapatkan teguran ketiga ya terpaksa kita lakukan tindakan, tapi kita upayakan pembinaan dulu," tandasnya.
- Dewan Sebut Kenaikan Pajak dan Retribusi di Kota Semarang Berlaku Mulai 2025
- DPRD Kota Semarang Harap Sentra IKM Logam Segera Ditempati Secara Massal