Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 setelah melalui pembahasan di tiga panitia khusus, Rabu (20/4).
- Pemerintahan Yuli Hastuti-Dion Agasi Terbuka Terhadap Kritik Media
- Proses Seleksi PPPK Batang 2024 Ditutup, 2.528 Orang Bersaing Rebut 418 Formasi
- Plt Walikota Pekalongan Ingin Damkarmat Jadi Dinas Mandiri
Baca Juga
Rekomendasi yang diserahkan dalam rapat paripurna diantaranya pengentasan kemiskinan yang harus terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Hasil kerja panitia khusus yang sudah membahas LKPJ ini tidak dibacakan namun diserahkan oleh ketiga pansus sebagai bahan pelaksanaan anggaran tahun 2022 ini.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, hasil kerja pansus ini sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten Kendal.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bupati yang sudah bagus dan diperbaiki namun demikian fungsi pengawasan dari dewan tetap kami laksanakan. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan dan diserahkan ke Pemkab untuk menjadi bahan pelaksanaan di anggaran berikutnya,” kata Makmun.
DPRD Kendal berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras hingga Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkannya 6 kali berturut-turut.
“Ini capaian yang menggembirakan karena kabupaten Kendal termasuk yang pertama mendapatkan WTP 6 kali berturut-turut diantara daerah lain di Jawa Tengah. Perlu ditingkatkan lagi kinerjanya,” tambahnya.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kendal Akhmad Suyuti menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima.
“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah," kata Suyuti.
Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan tidak ada usul saat paripurna menjadi pertanda bahwa yang dilakukannya selama 2021 sudah sesuai dengan ketentuan dan berjalan baik serta tidak ada yang menyimpang.
"Selama 2021 pemkab Kendal telah melakukan kinerja yang baik dan tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada hal yang menyimpang," kata Dico.
Dico menjelaskan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dari DPRD yang sudah disampaikan ini akan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar melaksanakan dan menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan dari DPRD Kendal.
"Hasil dari LKPJ ini terutama rekomendasinya akan kami tindaklanjuti kepada seluruh OPD agar segera melaksanakannya," jelasnya.
Rekomendasi yang telah disampaikan ini akan menjadikan Kabupaten Kendal semakin Iebih baik dan meningkatkan kinerja Perangkat Derah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
"Ini berkat upaya kerja keras, kebersamaan dan penguatan komitmen pengelolaan keuangan dari semuanya, dan seluruh aparatur pemerintah Kendal, sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal kembali meraih Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya secara berturut-berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dan pemkab Kendal merupakan daerah yang pertama menyerahkan LKPD kepada BPK Propinsi Jateng," pungkasnya.
- Kejutan Dari Menkomdigi Meutya Hafid Tentang Artificial Intelligence
- Petugas SatPol PP Dan Damkar Tertibkan Lapak PKL Di Blora
- Semarang Ikuti Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, ASN Dilarang Cuti