DPRD Dukung Hibah Aset Pemkab untuk MAN Batang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Maulana Yusup angkat bicara terkait status tanah MAN Batang yang masih pinjam pakai dari Pemkab Batang.


Status tanah itu membuat para wali murid harus iuran membangun gedung. Sebab, bantuan dari Kementrian Agama tidak bisa masuk ke MAN Batang dan sejumlah sekolah yang status tanahnya bukan milik kemenag.

"Kami dari DPRD akan berinisiatif mengundang Penjabat (Pj) Bupati Batang untuk mendiskusikan dan mencari solusi terbaik," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (12/7).

Ia menganggap jika tanah itu dihibahkan maka aset pemkab Batang tidak akan hilang. Hanya berpindah ke Kemenag dan tetap dimanfaatkan warga Batang.

Yusup akan berdiskusi tentang regulasi hibah. Jika memang status itu memberatkan wali murid, maka Pemda harus melakukan respon cepat.

"Jika memang aset pemkab tidak bisa di hibahkan karena regulasi dan lainya sebaginya. Pemkab harus menyiapkan solusi - solusi alternatifnya, agar biaya pendidikan tidak memberatkan orangtua atau wali murid," jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra juga mendukung hibah tanah pada MAN 1 Batang. Namun tetap harus sesuai regulasi.

"Boleh sebenarnya, karena tidak mengurangi aset, hanya pengalihan dari aset pemkab ke kemenag. Insyallah DPRD support untuk persetujuannya,"elas Politis Partai Golkar. 

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan belum berani berkomentar banyak. Sebab, hal itu perlu ada kajian yang lebih mendalam.