DPRD Batang Minta Pemkab Blacklist Kontraktor Rehabilitasi Sekolah yang Terancam Mangkrak

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batang, Nur Faizin meminta Pemkab mem-blacklist kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek rehabilitasi bangunan sekolah. Ia menganggap, kinerja penyedia jasa itu wan prestasi.


"Walaupun belum ada kerugian dari Pemda karena belum dibayar. Tapi bermasalah dan masuk wanprestasi karena kelewat tahun dan terancam tidak selesai," katanya, Rabu (26/1).

Ia beralasan permintaan itu karena masalah kontraktor itu tidak hanya terjadi di satu sekolah. Kontraktor yang sangat bermasalah itu mengerjakan rehabilitasi lima sekolah sekaligus.

Politisi PPP itu menganggap proyek bermasalah itu sudah mengorbankan para siswa. Para siswa harus lesehan selama berbulan-bulan.

Di sisi lain, Faizin juga mengkritisi proses lelang cepat tidak menggunakan verifikasi data faktual. Menurutnya, pemkab Batang perlu belajar dari pemkab Demak.

"Di sana meski lelang cepat, tapi peserta tetap harus mengirimkan data fisik. Itu bisa dicontoh," jelasnya.

Proyek rehabilitasi tujuh bangunan sekolah negeri di Kabupaten Batang terancam mangkrak atau tidak selesai. Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat itu terdiri atas enam bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Lima paket rehabilitasi SDN dikerjakan oleh satu kontraktur dengan nama CV CV Amelia Rahman, termasuk SDN Plelen 01. Pekerjaan kontraktor asal kota Cimahi, Jawa Barat, itu hanya mencapai progres antara 30 persen hingga 35 persen hingga akhir masa kontrak 17 Desember 2021.