DPMPTSP Kota Semarang Jamin Perizinan di Kota Semarang Bebas Biaya

Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang memberikan jaminan bagi para investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang dengan membebaskan biaya perizinan atau gratis.


Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono mengatakan jika masyarakat menemukan masih ada pengurusan perizinan dikenakan biaya maka bisa langsung melapor ke DPMPTSP. Widoyono mengaku pernah menemukan konsultan nakal yang meminta biaya kepada kliennya dalam mengurus perizinan. Padahal DPMPTSP sama sekali tidak menerima uang dalam pengurusan perizinan tersebut.

"Jadi kami memang pernah menemukan konsultan ngomong kalay ada yang untuk kita dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, sampaikan saja biar kami tahu," kata Widoyono, Jumat (17/3).

Widoyono meminta kepada masyarakat untuk mengurus sendiri segala bentuk perizinan agar tidak ada oknum-oknum nakal yang membebankan biaya kepada masyarakat. Bahkan dengan alasan biaya tersebut disetorkan kepada pemerintah. Pihaknya juga memastikan untuk mengurus perizinan di Kota Semarang selain gratis juga cukup mudah. Bahkan bagi masyarakat yang masih belum mengerti maka DPMPTSP akan melakukan pendampingan.

Terkait dengan keluhan masyarkat tentang lamanya proses perizinan memang tidak bisa dipungkiri. Pasalnya, untuk mengurus perizinan memang berhubungan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain meskipun leading sektor masalah perizinan berada di tangan DPMPTSP.

Widoyono mencontohkan untuk persetujuan bangunan gedung (PBG), surat layak fungsi, dinas teknis yang mengampu adalah Dinas Penataan Ruang (Distaru). Sementara untuk perizinan perdagangan kewenangan ada pada Dinas Perdagangan. Sedangkan untuk perizinan pembukaan apotek, toko obat, dan sejenisnya ada pada Dinas Kesehatan. 

"Perizinan melalui OSS SBa. Itu masuk ke dasboard dinas, nanti akan ada kunjungn lapangan dan lain-lain  Begitu sudah clear, tidak akan muncul jika belum diklik oleh dinas berkaitan," bebernya. 

Widoyono menyebut pada triwulan pertama tahun 2023, penilaian pelayanan perizinan berada pada 86 persen. DPMPTSP terus menggali kekurangan pelayanan perizinan. Selama ini, hal yang sering menjadi kendala dalam pengurusan perizinan adalah persoalan internet. Ia menerangkan jika internet mati, pelayanan perizinan terganggu. Selain itu, persoalan listrik juga menjadi kendala pelayanan. 

"Internet tidak terlepas dari Kominfo yang memiliki kewenangan internet security dan keamanan data," tandasnya.