DPD KAI Jateng Gencar Terapkan Program Satu Desa Satu Advokat

Pengurus Organisasi Advokat Juncto dari PD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah melantik Advokat muda dari beberapa daerah di Jateng, di Kota Semarang, Sabtu (2/9). RMOL Jateng
Pengurus Organisasi Advokat Juncto dari PD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah melantik Advokat muda dari beberapa daerah di Jateng, di Kota Semarang, Sabtu (2/9). RMOL Jateng

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah gencar menerapkan program "Satu Desa Satu Advokat".


Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan, program "Satu Desa Satu Advokat" ini ditujukan kepada warga masyarakat kesulitan mengakses bantuan hukum.

“Agar masyarakat muda menjangkau bantuan hukum, kami dari Kongres KAU Jawa Tengah terus gencar menggalakkan program Satu Desa Satu Advokat,” ungkap dia usai pelantikan sejumlah Advokat muda di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu (2/9).

Prosesi pelantikan dihadiri seluruh pengurus Organisasi Advokat Juncto dan disaksikan tamu undangan.

Program sebelumnya, diakui dia, telah lebih dahulu dilaksanakan di Provinsi Bali. Program ini dinilai dapat memberdayakan masyarakat memahami hukum.

Dia mengharapkan, advokat muda terjun ke desa agar dapat memahami hukum. Program Satu Desa Satu Advokat juga bagian dari rakyat memperjuangkan keadilan.

"Advokat KAI terjun ke desa, ke kelurahan diharapkan memberikan pembinaan-pembinaan dan pemahaman tentang hukum," terangnya.

Tak jarang, masih banyak masyarakat kecil tidak paham hukum dan keadilan tidak dapat berbuat banyak.

"Semisal, tanah diserobot dia dia. Mungkin menggunakan cara kekerasan karena tidak mengerti hukum. Pemahaman-pemahaman itu juga yang akan akan kita berikan bagian dari program KAI " Satu Desa Satu Advokat"," imbuhnya.

Salah satu pengurus sekaligus Advokat Senior KAI, Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH mengatakan, sebelum menjalankan profesi advokat bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukum.

“Proses Pengangkatan dan Sumpah diawali dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profedi Advokat (UKDPA),” ujar pimpinan Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga tersebut.

Selain itu, advokat telah magang selama dua tahun.

"Kemarin yg diangkat sebanyak 22 orang advokat berasal dari kabupaten/ kota se-Jateng. Untuk Salatiga terdapat Iksan Tri Bintara, Reza Fipta dan Bayu," imbuh Ucok.