DPD Geram Jawa Tengah: Stop Judi Online! Bahaya, Bisa Kecanduan Seperti Narkoba

DPD Geram Jawa Tengah soroti judi online yang dinilai bisa merusak masyarakat dan memiliki dampak kecanduan layaknya narkoba. Dicky Aditya/RMOLJateng
DPD Geram Jawa Tengah soroti judi online yang dinilai bisa merusak masyarakat dan memiliki dampak kecanduan layaknya narkoba. Dicky Aditya/RMOLJateng

Judi online terus menjadi perhatian publik. Tak hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satgas Pemberantasan yang di ketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan Ketua Harian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi juga kalangan masyarakat umum.


Salah satunya, DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah yang ikut menyoroti aktifitas ilegal ini. Bahkan, melalui ketuanya, Havid Sungkar, DPD Geram mengaku khawatir jika dampak judi online bisa seperti penyalahgunaan narkoba. 

Pemain judi online, kata Havid, bisa kecanduan dan akhirnya mengalami gangguan kejiwaan. "Orang main judi online itu jika saya melihat, sama dengan menggunakan narkoba. Kalau narkoba kan kecanduannya secara psikis dan fisik. Sedangkan judi online nyerangnya ke mental," terang Havid, Senin (17/6). 

Kasus dihadapi di masyarakat justru menguntungkan para pemain judi online dengan munculnya wacana bantuan sosial pemerintah ke seluruh kalangan masyarakat. 

Dana bansos diberikan pemerintah dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Malah rawan sekali, bisa saja disalahgunakan untuk main judi, hal itu membuat DPD Geram khawatir. 

Selama ini, Havid menilai berdasarkan fakta ditemukan, dana uang bansos pemerintah di masyarakat terkadang tidak digunakan semestinya untuk kebutuhan tetapi tak jarang pula untuk hal lain-lain diluar itu, sering terjadi penyalahgunaan. 

Khawatir dengan temuan semacam itu, jika ternyata banyak pelaku pemain judi online main dengan uang bantuan dan sebagainya. 

"Pemain judi seharusnya juga direhabilitasi seperti pemakai narkoba. Jika mendapatkan bantuan sosial kan namanya nggak fair. Sama saja, karena judi juga dilarang hukum. Apalagi judi online, pemainnya semua kalangan," jelas Havid dalam uraian sesuai data ditemukan lembaganya. 

Dengan fakta didapat, harapan ke depannya demi kebaikan masyarakat, Havid berangan-angan bila seandainya pemain judi online juga direhabilitasi seperti pemakai narkoba. 

"Nanti, mereka bisa diajari cara berhenti main judi online. Fenomena judi online itu kan seharusnya butuh tegas juga dari pemerintah. Pemain judi kalau sudah kecanduan, dampaknya sama dengan narkoba jika dibiarkan," paparnya.

"Bagi penjudi online pemainnya, jika direhabilitasi bisa ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menyembuhkan gangguan mental yang dialami. Faktornya untuk rehabilitasi sendiri, melalui agama agar pelaku memiliki bekal spiritual dan bisa menjauhi judi, juga bisa. Itu salah satunya. Karena kecanduan sulit sembuh," tambah Havid mengakhiri.