Sidang dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 12/7).
- MA Tolak PKS, Fahri: Ini Sudah Inkrah
- Fitriani Tantang Finalis Olimpiade Rio
- Fahri Sentil Jokowi Yang Terkesan Tidak Paham Tugas Presiden
Baca Juga
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan mantan Deputi di BPPN M. Syahrial sebagai saksi.
"Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Kedua M Syahrial," ujar Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Pantauan di lokasi, baru segelintir orang yang masuk ke dalam ruang Mr. Kosoemah Atmadja I, di mana sidang SKL BLBI digelar.
Tampak jaksa KPK sudah bersiap di mejanya.
Sementara dua saksi yang dihadirkan, Dorojatun dan Syahrial belum terlihat batang hidung mereka.
- MA Tolak PKS, Fahri: Ini Sudah Inkrah
- Fitriani Tantang Finalis Olimpiade Rio
- Fahri Sentil Jokowi Yang Terkesan Tidak Paham Tugas Presiden