Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE, Pengurus PWI Pusat, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat pada Selasa, (21/1).
- 15 Pejabat Baru Resmi Dilantik, PJ Bupati Banjarnegara: Mutasi dan Promosi Hal Biasa
- Damkarmat Satpol P3KP Cek Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari
- Catat! Pelayanan Akhir Pekan di Kecamatan Candisari Setiap Minggu Pertama
Baca Juga
Berdasarkan dokumen negara yang mutakhir, egalitas PWI diakui negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024.
Akta resmi negara ini ditandatangani oleh Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Pentingnya konteks dari legalitas ini kenyataan hukum yakni Surat Keputusan Menkumham tidak pernah diubah, apalagi dicabut. Sehingga dengan demikian dokumen itu merupakan alat yang sah dan akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Surat Keputusan Menkumham tersebut yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang mengingatkan diri atas nama institusi dengan pihak manapun.
Saat ini PWI memiliki Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad dan karenanya layak dan berhak menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.
Dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo tersebut aman tersimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dan secara digital, dokumen tersebut dapat diakses melalui barcode. Secara manual informasi juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu.
Pentingnya dokumen ini adalah guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik dengan mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap Surat Keputusan AHU a quo.
Upaya untuk menyebarluaskan misinformasi dan informasi apalagi berita hoax tentang PWI dan pengurusnya kepada publik adalah pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia. Akibat hukumnya sudah tentu akan berdasarkan pasal yang terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang di Republik Indonesia.
- Ketum PWI : Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
- Puncak Acara HPN 2025 di Blora Meriah dan Mengesankan
- Sambut HPN 2025, PWI Blora Salurkan Paket Sembako