Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah barang bukti dari penggeledahan di lima lokasi berbeda untuk kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Kasus ini menyeret nama anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan elektronik, Minggu (15/7).
Sebelumnya KPK mengumumkan penggeledahan di lima lokasi yakni di kediaman dua tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, lalu kantor dan apartemen Johannes, dan rumah pribadi Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Saat berita ini dilaporkan Minggu malam, penggeledahan masih berlangsung di sebagian lokasi. Sementara penggeledahan di kediaman Sofyan sudah berakhir.
Penggeledahan merupakan pengembangan dari kasus Eni Maulani Saragih yang diciduk KPK saat ia berada di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham, Jumat sore (13/7).
Diduga, Eni menerima Rp 500 juta yang merupakan bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga telah empat kali menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, yang nilai totalnya sekitar Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan melalui staf dan keluarga. Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
KPK telah menyita barang bukti Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai yerduga penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangka melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.