Dokter Karanganyar Titip Aspirasi untuk Disampaikan ke Komisi IX DPR RI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar bersama PPNI, IBI, PDGI, IAI berikan pernyataan sikap sehubungan dengan penerapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI.


Pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini dibacakan Wakil Ketua IDI Karanganyar Kasiman dihadapan jajaran ketua DPRD Karanganyar untuk kemudian disampaikan ke DPR RI Komisi IX. 

Pernyataan sikap tersebut diantaranya pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) dinilai sangat tidak transparan. Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat. 

Untuk itu organisasi profesi ini menilai RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. 

Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika.

Kemudian adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri

"Jadi kami dari IDI bersama dengan lima organisasi profesi itu menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, karena salah satunya sangat kami khawatirkan, pemangkasan peran dari organisasi profesi," jelasnya Senin (28/11).

Salah satu contohnya jika hal tersebut diberlakukan maka semua perpanjangan SIP, itu  di bawah Kementerian. Padahal selama ini melalui rekomendasi dari organisasi profesi. 

"Dampaknya jika semua dibawah kementrian, proses kontrol pengawasan dari organisasi profesi tidak ada," tuturnya. 

Nanti akhirnya, pelayanan ke masyarakat salah satu contohnya adalah setiap lima tahun nanti ada pembaruan kompetensi, dan hal tersebut melalui organisasi profesi. 

"Tapi karena semua melalui kementerian, maka dari organisasi profesi tidak bisa melakukan pengawasan. Akhirnya mutu pelayanan nanti bisa menurun," tandasnya. 

Terkait dokter asing, sebaiknya masuk melalui kompetensi penyetaraan masuk ke Indonesia.

"Tapi sekarang rancangan UU kesehatan itu melalui pemerintah, kan tidak ada mekanisme kontrol. Jadi klo pemerintah mau, ya udah nanti siapa yang butuh melalui pemerintah bisa langsung masuk. Akhirnya tidak ada peran ini, jadi peran ini mulai dikurangi," tandasnya.