Ditpolairud Polda Jeteng bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi mengadakan pemantapan dan sosialisasi penyidikan di Mako Ditpolairud kawasa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (13/4/22).
- Temuan Mayat Remaja Di Secang Magelang Ternyata Adalah Pelajar SMP
- Jepara Darurat Kasus Pencabulan
- Sempat Disangka Begal, Tiga Pelaku Tawuran di Salatiga Ditangkap
Baca Juga
Dirpolairud Polda Jateng Kombes Hariyadi mengungkapkan, dengan dilakukan pemantapan perumusan perundang undangan ini diharapkan para personil terutama komandan kapal dan fungsi penegakan hukum untuk lebih detail lagi dalan penanganan nantinya.
"Perkembangan di lapangan memang ada beberapa kasus satwa liar yang kita temukan. Untuk mematapkan operasional anggota harus paham jenis satwa dan aturanya sehingga sosialisasi dan kerjasama ke depan dengan BKSDA akan terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Hariyadi menyebut bahwa sealama tahun 2022 ini baru satu kasus penenegakan hukum yang berada di wilayah Tegal berupa Muri kepala hitam yang ditangani oleh Ditpolairud.
Kepala BKSDA Jateng Darmanto menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masayarakat luas agar tidak membawa satwa-satwa yang dilindungi. Karena dalam pasal 40 ayat 1 UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menjerat pelaku dengan ancaman hukuman setidaknya lima (5) tahun penjara.
"Kepada pelaku yang menangkap menyimpan memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," pungkasnya.
- Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua Ditangkap
- Perampokan Janda Juragan Emas di Pati Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 5 Pelaku Lainnya Diburu
- Lihat Kesempatan, Begal Beraksi Rampas HP Dan Lukai Korbannya Di Tempat Sepi Pedurungan