Ditlantas Polda Jawa Tengah Terbangkan ETLE Drone Bidik Pelanggar

Polda Jawa Tengah melakukan uji coba pengguna ETLE Drone untuk mengetahui menegakkan ketertiban berlalu-lintas sekaligus mendapati penyebab kepadatan arus lalu-lintas, Kamis (2/2).  


Direktorat Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba penggunaan ETLE drone di Exit Tol Pertigaan Kawasan Jatingaleh Semarang.

Dalam uji coba ini, polisi menerbangkan satu pesawat drone untuk membidik adanya pelanggar lalu-lintas yang dilakukan pengguna jalan.

 Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, dari uji coba kali ini, hanya dalam durasi 10 menit, pesawat drone dapat merekam sedikitnya 15 aktivitas pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas.

“Dalam waktu 10 menit, kami dapati aktivitas pelanggar di jalan raya. Pelanggaran tersebut, didominasi pengguna jalan yang tidak mengenakan helm dan melawan arus yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” terang AKBP Aidil.

Dari tindak pelanggaran direkam oleh drone, polisi langsung dapat mengetahui plat nomor kendaraan berikut identitas pemiliknya sebagai data untuk kemudian mengirimkan surat tilang.

Selain pelanggaran lalu-lintas, pihak Polda Jawa Tengah juga akan menggunakan etle drone untuk mencari penyebab terjadinya kepadatan atau kemacetan lalu-lintas di suatu lokasi.

“Untuk menyosialisasikan etle drone, jadi sebenarnya fungsi etle drone ini adalah untuk melakukan kepadatan arus, namun disisi lain etle drone ini mempunya multifungsi, diantaranya adalah apabila adanya pelanggaran pelanggaran dijalan bisa kita lakukan perekaman maupun peng capture an, oleh karena itu untuk kedepannya, diharapkan di wilayah jawa tengah ini dengan adanya etle drone bisa meningkatkan tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat,” pungkas Aidil.

Pemberlakukan sistem ETLE oleh Polda Jawa Tengah dirasa sangat efektif. Selama tahun 2022, periode Januari hingga November, pemberlakukan etle mampu memberikan kontribusi ke negara senilai Rp62 M dari denda tilang.