Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dari bulan Januari hingga Agustus 2022 setidaknya menyita 147.380 buah knalpot yang tidak standar (Bronk) dari pengendara sepeda motor.
- Kapolri: Tidak Semua Bisnis Bisa Dijalankan Anggota Polri
- Kasus Dokter ARL, IDI Berikan Pendampingan Bagi Pihak Tersangka, Begini Duduk Perkaranya
- Bea Cukai Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Baca Juga
Dari penindakan tersebut Polrestabes Semarang menempati urutan pertama pelanggaran tertinggi dengan menyita 9.503 knalpot.
Kapolda Jateng Irjen Ahmd Luthfi mengungkapkan, mereka yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan ini melanggar pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dapat dikenai kurungan paling lama satu (1) tahun.
"Saya perintahkan kepada semua anggota jajaran di wilayah Jateng pada awal Januari tahun 2022 untuk "zero knalpot bronk". Banyak masyarakat yang komplain terkait suara berisik dari knalpot motor," ungkap Irjen Ahmad Lutfhi yang didampimpi Dirlantas Kombes Agus Suryo Nugroho dalam rilis, Senin (19/9) .
Selain penindakan knalpot bronk, Ditlantas Polda Jateng juga telah melakukan penindakan ETLE.
Dari penindakan tersebut, Ditlantas sudah meng Capture sebanyak 636.764 dengan validasi 479.412, berkirim surut 470.768 dan yang konfirmasi sebanyak 241.158 dengan pendapatan negara mencapai Rp 27.826.998.500.
Ahmad Lutfhi menyebut, kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan demi menekan angka fatalitas di jalan raya. Terbukti angka fatalitas dari tahun 2021 yang mencapai 2.500 dapat ditekan menjadi 2.331.
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Geger Mayat dalam Karung di Pecalungan Batang
- Polres Sukoharjo Amankan Ayu, Bandar Investasi Bodong Rp 299 juta