Ditetapkan Tersangka, Eks Kades Gedongan Dilarikan ke RS

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng

Tri Wiyono, eks Kepala Desa (Kades) Gedongan Colomadu, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar, usai pingsan saat hendak menjalani pemeriksaan  terkait kasus penyelewengan tanah bengkok.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi sesaat setelah Tri tiba di Kantor Kejaksaan dalam kondisi lemah, pada hari Senin (19/2) pukul 13.00 WIB. 

"Agenda pemanggilan adalah penetapan tersangka. Dan tersangka ini datang dengan kondisi sakit," ujarnya saat ditemui di RS, kemarin.

Dikatakan Hartanto lagi, sebelum dilarikan ke RS, pihak Kejaksaan sempat memanggil dokter untuk memeriksa mantan Kades tersebut. 

Setelah diperiksa, penyakit yang dialami sang mantan kades itu mengarah ke kencing batu. Tersangka yang kemudian pingsan kemudian dibawa ambulans ke IGD RSUD Karanganyar. 

"Dibawa ke rumah sakit untuk perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut diagnosisnya," imbuhnya. 

Kendati begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tetap secara resmi, menetapkan Tri Wiyono sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp400 juta. 

Dimana dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih lebih dari satu tahun. "Bahkan ada juga  yang sampai 10 tahun," imbuhnya. 

Dari hasil pendalaman Kejari Karanganyar juga diketahui, penyelewengan tanah bengkok ini tidak hanya dilakukan Tri, namun beberapa perangkat desa lainnya. 

Kejaksaan sendiri telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Karanganyar dalam kasus ini. 

Saat itu dari hasil penyelidikan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta, kemudian dari tersangka telah Mantan menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp100 juta. 

"Sisanya Rp400 juta belum disetorkan dan menjadi kerugian negara. Untuk itu tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.