Ditetapkan Tersangka, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Bungkam

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang menjadi tersangka dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 bungkam usai digarap penyidik KPK.


Pangonal keluar dari gedung KPK dengan menarik sebuah koper berwarna hitam di tangan kanannya pada pukul 23.42 WIB.

Dia keluar mengenakan kaos berwarna merah dengan celana hitam serta ropi oranye khas tahanan KPK, di tangan kirinya tersampir jaket hitam.

Ia terus berjalan dan tidak menghiraukan berondongan pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Pangonal akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"PHH, bupati ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung MP KPK kav K-4," ujar Fabri kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu (18/7).

Selain Pangonal, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan seseorang dari pihak swasta yakni Umar Ritonga.

KPK belum dapat menunjukkan bukti uang karena uang yang sedianya akan diamankan dibawa kabur oleh salah satu tersangka yakni Umar Ritonga.

KPK sudah memberikan ultimatum kepada Umar yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri secepatnya.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.