Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Salatiga, bandar utama arisan online Resa Agata Putri Nugraheni (34) alias Maryuni Kemplink (MK) terancam hukuman empat tahun penjara.
- Sepanjang 2022, Laka Lantas di Salatiga Meningkat 11,6 Persen
- Aksi Peduli Kapolres Salatiga Kunjungi Warga Penderita ODGJ
- Kegiatan Donor Darah di Polres Salatiga Libatkan Pemohon SIM
Baca Juga
Hingga kini, penyidik terus melacak kerugian para korban yang diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
"Tersangka ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dihadapan wartawan jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9).
Jumpa pers yang juga dihadiri penyidik Ditseskrim Polda Jateng itu, menghadirkan tersangka Resa Agata Putri Nugraheni (34) alias Maryuni Kemplink (MK).
Disampaikan Kapolres, polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan tersangka bertambah.
Mengingat, para korban tidak hanya berasal dari Salatiga saja tapi juga daerah diantaranya Boyolali, Purwodadi hingga Kota Semarang.
Penyidik juga terus melacak kerugian para korban yang perhitungan sementara diderita para korbannya tak lain member dan reseller diakibatkan ulah ibu muda dua anak itu saat menjalankan bisnis arisan online mencapai Rp4,7 miliar.
Ada pun awal pengungkapan kasus ini, ujar Kapolres, berawal dari laporan korban Fina Nur Azizan (48) warga Kalibening Rt. 03 Rw. 03 Kel. Kalibening Kec. Tingkir Kota. Salatiga.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / IX / 2021 / Jateng / Res Sltg, tanggal 07 September 2021 serta keterangan para saksi, penyidik menelusuri keberadaan Resa.
Ada pun modus digunakan tersangka, kepada korban dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.
"Kronologi kejadiannya korban ini sekitar bukan Juli 2021 menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp. Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan. Kemudian melalui WA tersangka mengirim list lelang arisan," papar orang nomor satu di Mapolres Salatiga ini.
Akhirnya sejak tanggal 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71.300.000 dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Setelah jatuh tempo pertama korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.
"Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan korban baru menyadari telah tertipu," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, dari kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil pembelian dengan uang para korban antara lain iPhone 12 Pro Max, mobil, motor dan barang elektronik lainnya.
- Kapolres Salatiga Minta Anggotanya Aktif Mapping Potensi Konflik
- Pengemudi Taat Pajak Dihadiahi Paket Sembako oleh Kapolres Salatiga
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi