Ditagih Sisa Uang Jual Sawah, Tumian Bacok Ibunya

Tersangka Sunarto aliasTumian ditangkap Satreskrim Polres Kendal setelah petugas memiliki bukti kuat atas perbuatannya melakukan penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


Tersangka diduga tega menghabisi ibu kandungnya sendiri, Suratmi, ada tanggal 19 Desember 2021 tahun lalu. 

"Setelah ada bukti kuat yang mengarah ke tersangka Tumian, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Kamis (19/5).

Polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap Suratmi. 

Tersangka Sunarto tega membunuh Suratmi ibunya lantaran ditanya perihal sisa uang penjualan tanah warisan yang dititipkan oleh korban kepada tersangka. 

Uang yang dititipkan korban kepada tersangka merupakan hasil penjualan tanah sebesar Rp 118 juta hanya sisa sekitar Rp 10 juta 

Karena korban terus menanyakan soal uang warisan yang dititpkan kepada tersangka, tersangka menjadi emosi dan marah hingga akhirnya membacok ibu kandungnya dengan sabit.

"Tersangka ini yang tak lain adalah anak korban tega membunuh ibunya karena korban menanyakan uang sisa penjualan tanah sawah warisan yang dititipkan kepada tersangka. Korban selalu menanyakan uangnya tapi tersangka ini malah emosi dan marah. Tersangka kalap dan akhirmya membacok korban dengan sabit," jelas Yuniar. 

Korban dibacok dibagian kepala oleh tersangka sebanyak tiga kali dengan memggunakan sabit yang telah dibawanya dari rumah. 

"Tersangka ini memang keji karena sabit yang digunakan untuk membacok sudah dibawa dari rumah. Korban dibacok dibagian kepala sebanyak tiga kali," terangnya.

Tidak hanya membacok korban juga mengalami kekerasan. 

Yang lebih sadis lagi setelah melakukan aksinya, tersangka berpura-pura minta tolong kepada warga untuk menolong korban yang masih hidup. 

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Cepiring dalam kondisi masih hidup dan langsung mendapat perawatan. 

Saat itu, tersangka kembali melancarkan aksinya yang keji dengan melepas selang oksigen yang dipasang petugas kesehatan Puskesmas hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Aksi keji tersangka tidak hanya membacok korban tapi setelah membacok korban, tersangka berpura-pura meminta tolong kepada warga untuk menghilangkan jejakmya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas dan saat korban dirawat, tersangka melepas selang oksigen yang dipakai korban. Sungguh keji sekali perbuatan tersangka ini," paparnya. 

Ditambahkan Yumiar, setelah korban meninggal dunia, tersangka melaporkan kejadian pembunuhan ke polisi seolah-olah korban dianiaya oleh orang tidak dikenal. 

"Jadi setelah korban meninggal, tersangka ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang seolah-olah korban dianiaya oleh orang tak dikenal,' ujarnya.

Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut. 

Minimnya saksi dan barang bukti membuat proses penyelidikan membutuhkan waktu selama lima bulan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memeriksa 26 saksi, termasuk Sunarto sebagai anak yang seolah-olah menjadi orang pertama yang menemukan mayat korban. Namun, berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas mencurigainya dan menemukan bukti yang kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka yakni kaos dengan noda darah yang dipakai tersangka yang sedang direndam air.

“Waktu penyelidikan dan penyidikan cukup lama karena minimnya saksi dan barang bukti. Akhirnya kami terus periksa 26 saksi termasuk Sunarto. Kami temukan barang bukti kaos dengan noda bercak darah yang sudah direndam tersangka," tambahnya.

Polisi juga memiliki bukti lain yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD kemudian melepas selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.

“Ada bukti lain berupa rekaman kamera CCTV Puskesmas Cepiring yang saat itu memperlihatkan tersangka menengok kanan kiri melihat kondisi ruangan IGD kemudian melepas selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.

Tersangka sempat membantah tidak membunuh ibunya sendiri, bahkan saat pra rekonstruksi pertama dan kedua tetap berkeyakinan dan memberikan keterangan tidak terlibat.

"Saat pra rekonstruksi pertama dan kedua, tersangka ini selalu menolak untuk melakukan adegan sesuai BAP. Bahkan tersangka selalu mengelak kalau tidak membunuh korban," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaos milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. 

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHp atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

"Kami amankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaos milik tersangka, dan sepeda motor. Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHp atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku jika dirinya telah dijebak dan difitnah. 

"Saya tidak membunuh, saya dijebak dan difitnah,” katanya tersangka Tumian saat digelandang petugas.