Disperindag UKM Batang : Pedagang Sudah Bisa Jualan Hingga Pukul 21.00

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kabupaten Batang, Subiyanto menyatakan ada kelonggaran jam operasional bagi para pedagang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.


Ditemui di kantornya, pria berkacamata itu mengatakan kegiatan jual beli di level 2 saat ini sudah bisa dilakukan hingga pukul 21.00.

"Minimarket modern, toko kelontong, warung makan, kafe, lapak jajanan hingga pedagang kaki lima bisa berjualan hingga jam segitu," sebut Subiyanto, Rabu (1/90.

Ia mengatakan aturan itu meningkat satu jam dibanding PPKM level 3 yang hanya memperbolehkan kegiatan jual beli hingga pukul 20.00.

Subiyanto berharap para pedagang menaati aturan di PPKM level 2 meski sudah ada pelonggaran.

Ia meminta para pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di setiap kegiatan mereka.

"Jangan sampai karena terlena dengan pelonggaran, lalu mengabaikan protokol kesehatan yang mengakibatkan kasus Covid-19 naik lagi," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya juga saat ini masih menjalankan program Nglarisi Dagangan UMKM untuk membantu di masa pandemi COvid-19.

Tiap kecamatan dibentuk koordinator yang juga terdiri atas pelaku UMKM untuk menjalankan program itu.

"Lancar untuk program itu, para ASN juga sudah banyak yang beli produk UMKM Batang," jelasnya.