Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto membuat simulasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hasil rapat terakhir dewan pengupahan. Terdapat perbedaan antara keinginan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
- Jelang Ramadhan, Polres Rangkul PC PMII Purworejo Gelar Baksos
- Bupati Batang Minta Warga Positif Covid-19 Isolasi Terpusat
- Wali Kota Semarang Tekankan Adanya Evaluasi pada Transportasi Umum
Baca Juga
Ia menyatakan perhitungan simulasi berdasarkan formula Peraturan Kemenaker 18/2021. Dewan pengupahan Kabupaten Batang sepakat menggunakan aturan itu untuk usulan UMK.
"Serikat pekerja kenaikan tertinggi yakni di angka 7,84 persen atau Rp167,702.55. Sedangkan Apindo mengusulkan kenaikan terendah yakni di angka 6,888 persen atau Rp146,889.01," kata Suprapto di kantornya, Selasa (22/11).
Ia menyebut belum ada titik temu antara dua kubu itu. Namun, pihaknya akan menggelar rapat lagi pada 30 November 2022. Jika tidak ada titik temu, pihaknya akan menggunakan rumus dari UMP Jateng.
Suprapto menyebut pada 30 November itu sudah harus ada usulan UMK untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Lalu penetapan UMK akan dilakukan pada 7 Desember. Besaran UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.
- Staf Ahli Menkumham RI Jadi Tim Pewawancara Seleksi CPNS 2021
- Gegara Truk Melintang, Perjalanan KA Arah Solo Terhalang
- Polres Purbalingga Luncurkan Mobil Vaksin dan Mobil Masker