Dishub Semarang Gelar Ramp Check Di Beberapa Terminal, Utamakan Pelayanan Transportasi Umum Aman Nyaman Selama Arus Mudik Dan Balik

Ramp Check Digelar Dishub Kota Semarang Menyiapkan Transportasi Umum Nyaman Dan Aman Selama Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2025. Dokumentasi Dishub Kota Semarang
Ramp Check Digelar Dishub Kota Semarang Menyiapkan Transportasi Umum Nyaman Dan Aman Selama Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2025. Dokumentasi Dishub Kota Semarang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar kegiatan pengecekan kelayakan kendaraan umum angkutan Lebaran atau ramp check demi memberikan pelayanan transportasi umum nyaman dan aman, selama satu minggu lalu.


Ramp check Dishub Kota Semarang tersebut dilaksanakan di beberapa terminal. Petugas Dishub bersama kepolisian melakukan pengecekan kendaraan umum agar siap untuk melayani angkutan mudik. 

Kepala Dishub Kota Semarang Kusnandir menjelaskan, ramp check kesiapan angkutan operasional mudik mempersiapkan memberikan pelayanan transportasi umum aman dan dapat melayani kebutuhan masyarakat selama arus mudik dan balik. 

"Kita dalam waktu satu minggu mengadakan ramp check di beberapa terminal Kota Semarang. Tujuannya memberikan jaminan agar transportasi umum lebaran banyak digunakan masyarakat dapat aman dan nyaman selama beroperasi menghadapi peningkatan pelayanan transportasi umum untuk Lebaran," jelas Kusnandir, Senin (24/3). 

Saat kegiatan pengecekan ramp check, Dishub Kota Semarang memeriksa kelayakan kendaraan umum terutama aspek-aspek penting penunjang keselamatan. Poin-poin tertentu penting dalam memberikan pelayanan maksimal dan terbaik bagi masyarakat diperiksa kelayakannya.

Petugas melaksanakan pemeriksaan berbagai komponen keselamatan utama kendaraan dan dokumen-dokumen penting kendaraan angkutan umum. 

Bila terdapat evaluasi, Kusnandir menjelaskan, pihaknya akan menegur dan memperingatkan pengemudi atau perusahaan pemilik angkutan. Peringatan tersebut diberikan agar segera diperbaiki dengan batas waktu ditetapkan guna dapat beroperasi selama melayani arus mudik dan balik. 

Kepala Dishub Kota Semarang itu juga menegaskan, jika tidak ada perbaikan dan evaluasi dilakukan setelah ada peringatan, sanksi tegas akan diberikan ke perusahaan atau pengemudi. 

"Sanksi kita berikan jika pengelola dari perusahaan ataupun pengemudi kendaraan tidak melakukan evaluasi atas catatan evaluasi sudah diterima dalam waktu ditentukan sebelumnya. Sehingga, akan ada sanksi berupa tidak dapat memberikan pelayanan penumpang selama arus mudik atau izin operasionalnya bisa kita cabut sementara waktu," tegas Kusnandir.