Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang yellow box junction (YBJ) di persimpangan-persimpangan besar maupun perlintasan kereta api sebidang.


Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan YBJ merupakan sebuah tanda atau rambu yang berarti jika di lokasi yang terpasang YBJ maka kendaraan tidak boleh berhenti di dalam kotak kuning tersebut.

"Mau disitu ada lampu merah, itu harus tetap harus kosong tidak boleh ada kendaraan yang berhenti," tegas Danang, Rabu (20/9).

Danang mengatakan, perlintasan sebidang tidak hanya ada YBJ saja tapi juga akan ada lampu, rambu dan pita kejut.

"Tidak hanya di perlintasan sebidang tapi di simpang-simpang yang memerlukan prioritas akan kita kasih YBJ juga," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini sudah banyak persimpangan besar yang dipasang YBJ, misalnya di Jalan Pandanaran. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat pengguna jalan yang belum mengetahui fungsi dari YBJ.

Pemasangan YBJ, lanjutnya, dengan pertimbangan untuk manajemen rekayasa lalu lintas agar tidak ada kepadatan kendaraan di simpang tersebut.

"Ada CCTV di simpang-simpang dan dikendalikan lewat ATCS, jadi kita tetap bisa memantaunya," pungkasnya.