Satlantas Polres Sukoharjo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo akan menertibkan keberadaan kereta kelinci, becak motor (Bentor), dan rice mill atau tleser.
- Blusukan ke Dusun, Personil Kodim 0716/Demak Bagikan Sembako
- Polres Purworejo Bidik Motor dan Mobil ‘Berisik’
- Pemprov Gandeng USAID Upayakan Kebutuhan Air Minum Aman Konsumsi
Baca Juga
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, tiga jenis kendaraan itu dianggap telah menyalahi aturan. Diantaranya tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan yang memadai.
"Kita mau tertibkan aturan, seluruh kendaraan harus memenuhi spek uji coba, baik untuk keselamatan dan kenyamanan diri sendiri maupun orang lain yang menggunakan jalan," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Lantas AKP Marwanto, Kamis (30/1).
Upaya penertiban tersebut didahului dengan kegiatan sosialisasi dengan mengundang sejumlah perwakilan dari paguyuban kereta kelinci, bentor, dan tleser.
"Kita sosialisasikan dulu. Kita upayakan langkah persuasif dulu, kita beri pengertian bahwa kendaraan mereka tidak layak dan membahayakan bila tidak untuk peruntukannya," tandasnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Sukoharjo, Ahmad Saryono menambahkan, pengoperasian kendaraan bermotor, khususnya untuk mengangkut orang maupun barang harus memiliki ijin operasional.
Asnan, anggota paguyuban Kereta Kelinci Solo Sukoharjo mengakui keberadaannya sebagai pelaku kereta kelinci menyalahi aturan
"Keberadaan kami memang salah, kendaraannya tidak sesuai aturan. Tapi permintaan di masyarakat cukup tinggi. Masyarakat membutuhkan alat transportasi massal yang murah," kata Asnan.
Asnan mengatakan, satu kereta kelinci mampu menampung sekitar 36 orang penumpang. Biasanya disewa untuk hajatan, jiarah, tilikan dan acara lainnya untuk mengangkut banyak orang.
Dalam paguyuban, ada sekitar 100 pemilik kereta kelinci, yang mencari nafkah melalui jasa carter kereta kelinci. Ia minta agar tidak ditertibkan dulu, dan mencari solusi terlebih dahulu.
- Gercep, Polsek Pengadegan Purbalingga Tolong Korban Laka Tunggal Akibat Minim Penerangan
- DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Permudah Ijin Investasi
- Jepara Pecahkan Rekor Spektakuler, 6.300 Perempuan Berkebaya Menyeduh Kopi Bareng