Disdik Kota Semarang Beri Kebijakan Masing-Masing Sekolah Gunakan Baju Tradisional

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mempersilakan kepada masing-masing satuan pendidikan (Satpen) dalam menggunakan baju tradisional sebagai salah satu seragam sekolah.


Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kartika Hedi Aji mengatakan, sesuai dengan Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang pada kain seragam siswa sekolah, masing-masing sekolah bisa menjual seragam khas sekolah kepada para siswa setiap tahun ajaran baru.

“Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam siswa sekolah. Kita sebenarnya sudah melaksanakan. Kalau jadwal untuk seragam nasional kan sudah ada, terus seragam khas kan sudah ada. Jadi untuk seragam khas sekolah sudah termaktub dalam permendikbud ini ada diperbolehkan,” kata Aji, Kamis (3/11).

Aji menyampaikan selain seragam nasional dan seragam khas sekolah yang biasanya merupakan seragam batik, saat ini sekolah juga memerlukan seragam tradisional. Meski demikian, Disdik tidak memberlakukan jadwal yang khusus untuk pemakaian seragam tradisional tersebut.

“Kalau yang seragam tradisional kita serahkan pada sekolah masing-masing, bisa saat hari nasional, atau hari-hari spesial apapun seperti pas hari ulang tahun sekolah. Kemarin pas hari kelahiran satuan pendidikan masing-masing kan banyak siswa yang pakai seragam tradisional daerah,” tuturnya.

Meski demikian, untuk seragam nasional dan seragam khas sekolah sudah diatur jadwal pemakaiannya. Misalnya saja, hari Senin dan Selasa memakai seragam nasional, Rabu dan Kamis menggunakan seragam batik, serta Jumat dan Sabtu menggunakan seragam Pramuka.

“Khusus untuk seragam tradisional tidak ada jadwal patennya,” pungkasnya.