Disdagkop Sukoharjo Bubarkan 375 Koperasi 

Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop) Kabupaten Sukoharjo membubarkan 375 koperasi karena tidak aktif.


“Mulai tahun 2022, Kabupaten Sukoharjo ada 375 koperasi yang dibubarkan karena dinilai tidak aktif,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono, Senin (31/7).

Iwan mengatakan, pembubaran koperasi ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 65/KEP/M.KUMKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.

“Dari 375 koperasi ada dua koperasi mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena koperasi tersebut masih aktif, sehingga sudah ada 373 koperasi yang diputuskan untuk dibubarkan,” katanya.

Dia menjelaskan, pada tahap I tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo dibentuk berdasarkan SK Sekda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 518/082/2022 Tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi. 

Pembubaran pada tahap l tersebut telah disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“60 koperasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari,” jelasnya.

Kemudian pada Tahap II tahun 2023 ini melalui SK Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/538/11/2023 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah melakukan pembubaran koperasi sebanyak 110 koperasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura.

“Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi, tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menempel pengumuman tersebut di masing-masing desa/ kelurahan. Selanjutnya terhadap koperasi yang dibubarkan diberi waktu melakukan sanggah sampai bulan Agustus 2023,” tandasnya.