Disdag Tarik Lapak, Jika Pedagang Lakukan Transaksi Jual Beli Lapak

Tindakan tegas terhadap penggunaan lapak, kios maupun los pedagang di pasar tradisional akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, jika pedagang ketahuan memperdagangan tempat dagangan mereka di dalam pasar.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menegaskan tempat dasaran pedagang di semua pasar tradisional sesuai dengan aturan peraturan daerah tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pedagang lain.

"Ketika kita tahu ada temuan memperjual belikan lapak misalnya kita tahu dari Medsos jasi surat izinnya diperjualbelikan, tidak hanya di Johar saja, maka akan langsung kita cari dan kita panggil lalu lapak tersebut kita tarik," kata Fravarta kepada RMOL Jateng, Selasa (7/12).

Secara tegas Fravarta menyebut akan mencabut izin penggunaan tempat dasaran jika memang diketahui pedagang tersebut melakukan jual beli lapak atau menyewakannya terhadap pedagang lain.

"Karena memang sesuai ketentuan tidak boleh memperjualbelikan lapak, izin mereka langsung kita cabut," tegasnya.

Fravarta menyampaikan jika pihaknya sudah menemukan beberapa kasus jual beli lapak yang dilakukan oleh pedagang, misalnya di Pasar Mrican. Melihat hal tersebut Dinas Perdagangan langsung mengambil kembali lapak yang diperjual belikan tersebut. "Pedagang itu sampai nangis-nangis ke kita ya sudah biarkan saja, itu kan salah, ketentuannya kan memang tidak boleh," ungkapnya.

Dinas Perdagangan akan lebih menghargai pedagang yang memang benar-benar ingin berdagang. Pihaknya sangat geram ketika ada pedagang yang sudah mendapat lapak justru dijual atau disewakan.

"Mau diperjualbelikan atau disewakan juga tetap tidak boleh, kami dari pemerintah memberikan pada mereka gratis hanya cukup bayar retribusi kok malah mereka mau menyewakan atau menjual nya," tandasnya.