Direktur Utama PT Sinar Dunia, Andana Ali berharap kisruh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di perusahaan bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola
- Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap
Baca Juga
Meski demikian, Andana ingin proses damai akan ditempuh ini harus sesuai dengan aturan AD/ART Akta PT. Sinar Dunia sudah disepakati dan ditandatangani oleh semua pemegang saham.
Ia menyampaikan, PT. Sinar Dunia saat ini adalah perusahaan umum dengan kondisi normal dan sehat. Bahkan para pemilik dan karyawan sudah seperti keluarga besar.
"Ini adalah kultur yang ditanamkan sejak Almarhum ayah saya Yuwono Ali merintis dan membangun perusahaan ini, yaitu hubungan pemilik dan karyawan rekat dan kekeluargaan, terbukti rata-rata karyawan sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan ada yg cucunya sudah ikut bekerja di perusahaan." kata Andana usai menerima kunjungan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (31/3).
Pihaknya juga mengapresiasi atas kunjungan majelis hakim berkunjung ke pabrik dan melihat kondisi langsung di lapangan. Menurutnya, majelis hakim bisa mendengarkan jeritan hati dan keluhan-keluhan para karyawan terancam kehilangan mata pencaharian bila aset-aset perusahaan dibagi-bagi. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin sesuai dengan hati nurani.
"Dan saya ingatkan, PT Sinar Dunia perusahaan yang sehat, dan begitu banyak karyawan yang bekerja. Jangan sampai mereka ini kehilangan mata pencaharian untuk kehidupan mereka," tuturnya.
Selain itu, Andana juga belum memahami kesepakatan mediasi damai diajukan pihak penggugat yakni Tony Damitrias. Pasalnya, selama ini memang belum ada kesepakatan tertulis terkait hal tersebut.
"Iya, tentang hal yang disampaikan untuk mediasi damai. Kami pun belum memahami pastinya kesepakatan apa, karena belum ada penawaran tertulis. Namun sebetulnya ini cukup sederhana, kita kembalikan ke AD/ART di akta pendirian perusahaan baik penggugat dan tergugat sepakat dan tanda tangan jelas," bebernya.
Di sisi lain, Kepala Produksi PT Sinar Dunia memproduksi buku merk Gelatik Kembar dan Vision, Sunarno mengatakan pihaknya menyayangkan apabila dalam kasus ini perusahaan harus tutup.
"Kalau dari kami karyawan PT Sinar Dunia pasti menghendaki perusahaan jalan terus. Namun pihak penggugat justru ingin perusahaan ini pailit," jelasnya.
- Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Dugaan Pengelolaan Keuangan yang Tidak Sesuai Peruntukan
- Pelaku Begal Payudara Di Surakarta Berhasil Diamankan Polisi
- Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el