Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ormas Bintang Adhyaksa 23 membuat laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan BUMD tersebut.
- Brigadir AK Terima Sanksi Pemecatan
- Mantan Lurah Sawah Besar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Polda Jateng Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Darso
Baca Juga
"Iya, kemarin kami melaporkan pihak Perumda Tirtyasa Kota Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," kata Perwakilan Ormas Bintang Adhyaksa 23, Zaenuddin, Selasa (31/10).
Pihaknya menganggap pihak Perumda Tirtayasa melakukan pembiaran dengan sengaja tetap mengalirkan air minum ke pelanggan dengan kondisi tidak layak konsumsi.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes lab kandungan air Perumda Tirtayasa oleh warga. Sejumlah warga melakukan uji lab untuk menguji kualitas air PAM milik Pemkot itu.
"Hasilnya, kandungan dalam air itu tidak layak untuk warga," katanya saat menggelar konferensi pers.
Hasil uji laboratorium menunjukkan hasil pemeriksaan air bersih menyatakan kadar air bersihnya 120. Sedangkan kadar maksimal yang diperbolehkan 50. Jadi melebihi dari kadar maksimal.
Lalu, terkait dengan zat padat terlarut , hasil uji laboratorium 1.279 sedangkan kadat maksimum yang diperbolehkan itu 1.000. Jadi melebihi maksimal.
"Untuk kadar kimia, zat mangan diperoleh hasil pemeriksaan uji laboratorium nya 1,03mg per liter, kadar maksimum yang diperbolehkan itu 0,5 jadi ini melebihi kadar maksimum yang diperbolehkan," jelasnya.
Ia menyebut sudah ada rekomendasi tidak menggunakan sumur bor sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini tidak ada tindakan apapun.
Ketua ormas, Didik Pramono menambahkan laporan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Perumda Tirtayasa. Pihaknya sudah pernah meminta pihak perusahaan melakukan uji lab.
Pihaknya melaporkan Direktur Utama, Dewan Pengawas dan Bagian Teknik Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
"Namun jawabannya selalu nanti dulu, hingga berbulan-bulan," ucapnya.
Ia pun menyatakan bahwa ada beberapa kemungkinan sumur bor sudah tidak layak. Antara lain bercampur air rob, hingga kemungkinan tercemar bahan kimia dari produksi batik yang tidak dikelola dengan baik.
Berdasarkan data diperoleh, ada sekitar 30 sumur bor dimiliki Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Keseluruhannya berada di empat kecamatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Pekalongan, Djunaedi menyebut dampak air tidak layak konsumsi bermacam-macam. Mulai dari skala rendah diare berat, hingga kemunculan berbagai penyakit.
"Efek buruk juga bisa muncul dari kandungan bahan kimia dalam air. Tergantung kadar bahan kimianya," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhamad Iqbal saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab hingga berita ini tayang. Pesan singkat maupun telepon tidak direspon.
- Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi TPA Berahankulon Kepada Pemda
- Mantan Kades Sigayam di Batang Diduga Korupsi Rp 401,8 Juta
- Polisi Bakal Periksa Dekan Fakultas Kedokteran Undip