Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) Dalam Seragam Tahanan Kejaksaaan Agung Sebagai Tersangkut Kasus Korupsi PT Pertamina, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Tahun 2018-2023. Tangkapan Youtube Kejaksaan Agung
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) Dalam Seragam Tahanan Kejaksaaan Agung Sebagai Tersangkut Kasus Korupsi PT Pertamina, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Tahun 2018-2023. Tangkapan Youtube Kejaksaan Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara Rp193,7 triliun pada Senin (24/02).

Salah satu dari ketujuh tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak M Riza Chalid.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung, mengungkapkan peran MKAR dalam permufakatan jahat dengan petinggi perusahaan Pertamina. Keikutsertaannya sebagai broker menjadikannya sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produksi kilang Pertamina.

“Penetapan 7 orang tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi ahli dan bukti dokumen yang sah,” ucap Qohar, di Jakarta, Selasa (25/02).

Penyidikan dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan 24 Oktober 2024. Penyidik menyebutkan adanya bukti berupa 96 orang saksi, dua ahli, 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.

Penahanan MKAR adalah dalam kapasitasnya sebagai benefical owner PT Navigator Khatulistiwa dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Diketahui, MKAR merupakan salah satu daftar mitra usaha terseleksi (DMUT) atau broker Pertamina yang dimenangkan dalam tender pengadaan minyak mentah dan produksi kilang tertentu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah itu tiga pihak swasta mendapatkan persetujuan untuk melakukan impor.

Melalui rapat, optimasi hilir, tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina bersepakat menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. “Akhirnya pemenuhan minyak mentah mau pun produk kilang diperoleh dari impor,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, (24/02).

MKAR dan para sesama mitra kejahatannya juga mencampur minyak dari RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Mereka juga menggelembungkan kontrak pengiriman. Sehingga negara harus mengeluarkan fee lebih besar sekitar 13-15% akibat proses impor tersebut.

Dan perusahaannya bertugas mengirimkan produk minyak mentah dan produk kilang impor melalui jalur laut.