Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum, PN Kudus Vonis Bank Mandiri Bayar Kerugian Korban Rp 5,8 Milyar

Kasus Pembobolan Rekening Bank Mandiri Kudus
Ketua PN Kudus Singgih Wahono
Ketua PN Kudus Singgih Wahono

Setelah melalui proses panjang atas dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri, Moch Imam Rofi'i, warga Desa Jati, Kabupaten Kudus, Pengadilan Negeri (PN) Kudus akhirnya memvonis Bank Mandiri Kudus untuk membayar kerugian korban sebesar Rp 5.800.090.000 (lima milyar delapan ratus juta sembilan puluh ribu rupiah).


Putusan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds, yang disampaikan pengadilan secara E Court, Rabu (25/5/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Singgih Wahono, memutuskan dalam pokok perkaranya yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000," ujar Singgih Wahono dalam amar putusannya, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, dalam amar putusan Singgih Wahono yang juga Ketua PN Kudus ini menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 399.500.

Terkait putusan tersebut, Singgih menjelaskan masih menunggu apakah ada banding dari kedua belah pihak. 

“Kami tunggu 14 hari. Kalau tidak ada banding, artinya semua pihak menerima. Kalau ada banding berarti ada upaya hukum lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pengugat, Nur Sholikin, SH, MH menyatakan putusan majelis cukup memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan di pengadilan.

"Maka dengan adanya putusan tersebut, konsekuensinya Bank Mandiri harus membayar kerugian atas pembobolan rekening bank klien kami,” terangnya.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Rp 20 juta. 

Namun tidak bisa, kemudian korban menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.

Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 Milyar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi pada rekening korban.

Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000.

Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu. 

Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada tanggal 28 September 2021 kuasa hukum korban mengirimkan somasi tapi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab.

Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, melalui kuasa hukumnya korban mengajukan gugatan di PN Kudus pada Rabu (6/7).

Selain mengajukan gugatan ke PN Kudus, korban juga melaporkan ke Dit Reskrim Um Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Bank Mandiri Kudus.