- Kurang Dari 2 Pekan, Opsen PKB Blora Hasilkan PAD Rp2,5 Miliar
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
Baca Juga
Rembang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong pemerintah desa untuk segera menyusun anggaran bagi tim pembina posyandu tingkat desa.
Pembentukan tim ini ditargetkan paling lambat 30 Juni sesuai arahan pemerintah pusat, guna mendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di posyandu.
Transformasi posyandu kini tidak lagi hanya mencakup layanan kesehatan, tetapi meluas ke enam bidang SPM, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa desa perlu segera menyiapkan anggaran tidak hanya untuk kegiatan TP PKK, tetapi juga untuk tim pembina posyandu tingkat desa. Anggaran ini dapat dialokasikan melalui Dana Desa pada bidang pemberdayaan masyarakat.
“Karena sudah ditetapkan, mungkin yang sudah teranggarkan baru TP PKK, sementara tim posyandu belum teranggarkan. Jadi saya titip kepada teman-teman kepala desa dan sekretaris desa untuk menganggarkan, baik untuk TP PKK maupun tim pembina posyandu,” ujar Slamet dalam rapat koordinasi implementasi posyandu 6 (enam) SPM di Aula Dinpermades Rembang, Kamis (24/4).
Ia menambahkan, Tim Pembina Posyandu tingkat desa bertugas memberikan masukan agar pelayanan terhadap enam SPM berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Contohnya di bidang pendidikan, Tim Pembina Posyandu ini memberikan masukan kepada Pemerintah Desa agar anak-anak yang putus sekolah bersedia kembali ke sekolah. Kemudian terkait pendidikan anak usia dini, bagaimana sarana dan prasarananya, apakah alat permainan edukatif sudah mencukupi atau belum. Ini juga harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati, menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia dituntut melakukan percepatan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Tahun 2025 disebut sebagai momentum awal implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau di tahun 2025 ini tidak dilakukan percepatan dalam penataan kelembagaan dan penetapan perencanaannya, maka implementasinya akan terlambat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, pelantikan Tim Pembina Posyandu tingkat kabupaten juga dilaksanakan pada hari yang sama setelah rapat koordinasi. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mendukung kebijakan nasional.
“SK (Surat Keputusan - red) pelantikan Tim Pembina Posyandu paling lambat 30 Juni harus sudah masuk ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri - red). Semoga bisa selesai tepat waktu dan Rembang tidak terlambat di tingkat nasional. Justru, Rembang diharapkan bisa menjadi pionir,” pungkas Dwi Wahyuni.
- Resmikan Ruang Rawat Inap Baru, Bupati Blora Ajak Insan RSUD dr. R. Soetijono Beri Pelayanan Terbaik
- Jadikah Rencana Pemekaran Wilayah Jawa Tengah? Begini Rencana Pemprov Jateng
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif