- Menkopolhukam: Indonesia Tidak Pernah Baik Jika Dipimpin Pemimpin
- Arif Sugiyanto Kantongi Rekomendasi PAN dan PPP, Terima Surat Tugas Golkar
- Pendamping Jokowi Harus Bisa Jawab Tantangan Industrialisasi
Baca Juga
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang menempel di body armada angkutan umum yang melintas di kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan bahwa di dalam razia penertiban ini Bawaslu menggandeng Dinas Perhubungan, Polrestabes dan jajaran terkait lainya.
Menurut Arif, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.
"Di dalam Peraturan KPU 15/2023 pasal 70 disebutkan bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik, salah satunya adalah angkutan umum merupakan bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan," kata Arif kepada wartawan saat penertiban di jalan Sudirman Semarang, Rabu (17/1).
Arif menjelaskan pada Pemilu 2019 ada larangan pemasangan branding (jenama), baik di angkutan umum mau pun mobil pribadi. Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur.
"Jumlah angkutan umum yang memasang stiker kampanye teridentifikasi ada pada sekitar 75 kendaraan publik dengan rute yang tersebar. Salah satunya rute Pedurungan, Tandang, dan Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir. Kami imbau untuk melepas,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Semarang, Danang mengatakan bahwa dari peraturan Permenhub Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Trayek, seperti bis dan Angkuta, sebenarnya boleh ada media informasi yang ditempel tapi dengan syarat tidak mengganggu keselamatan penumpang maupun pengemudi.
"Dari sisi aturan, media apapun yang menutup penuh kaca belakang itu salah. Itu dari sisi teknis penyelenggaraan angkutan," kata Danang.
Narto, salah satu pengemudi Angkuta yang terjaring Bawaslu mengaku pasrah saja saat stiker yang menempel di armadanya dicopot oleh petugas.
Sopir Angkot jurusan Karang Ayu-Panjangan tersebut mengaku pemasangan itu menyalahi aturan. Namun, karena ada yang menawarkan untuk memasang stiker dengan biaya 200 ribu per dua bulan, maka dia menyetujuinya.
- Pertanyaan Operator Hingga LC Karaoke: Dari Keinginan Memotret SS, Hingga Memberi 'Cap' Lipstik
- Obat Rasa Kangen, Para Seniman Pelukis Gambar Sketsa Wajah Ahmad Lutfhi
- Rekomendasi Demokrat Turun, Lilis-Zaeni Semakin Kuat