Dinas Peternakan Salatiga Menanti Kepastian Status Daerah Terkait PMK

Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani mengaku menanti kepastian Surat Keputusan (SK) terkait status daerah terkait wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Salatiga, Kamis (16/6).


"Kami memang telah berkirim surat ke Pj Wali Kota, BPBD Kota Salatiga menunggu SK status daerah. Nota dinas sudah kami kirim ke Bapak Pj Wali Kota. Masih proses di bagian hukum sepertinya," kata Henny Mulyani. 

Ia menegaskan, status suatu daerah jika ada wabah yang muncul harus melalui SK kepala daerah. Ia tak menampik, saat ini Salatiga berada di zona merah wabah PMK. 

Namun zona merah itu muncul di aplikasi Kesehatan Hewan Nasional. 

"Begitu suatu kab/ kota ada satu kecamatan yang terpapar, maka daerahnya zona merah," ungkapnya. 

Meski demikian, pihaknya memastikan sampai saat ini Kota Salatiga belum ada darurat atau apapun jika SK kepala daerah belum ada.

Sementara, Kepala BPBD Kota Salatiga Anjar mengaku, belum mengetahui perihal SK terkait status daerah terkait wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Salatiga. 

Ia pun membenarkan, jika terkait status wabah satu penyakit BPBD Kota Salatiga mendapatakan tembusan dari pusat. 

"Kami sedang mengikuti rapat di Solo, coba kami cek lagi," imbuhnya. 

Seperti diberitakan, tiga kecamatan di Salatiga masuk zona merah wabah nasional PMK. Diantaranya Kecamatan Sidomukti, Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Argomulyo. Hanya Kecamatan Tingkir yang dinyatakan masih zona hijau nihil dari penemuan kasus PMK.