Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan: Gunakan DBHCHT 2025 Untuk Premi BPJS

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Slamet Widodo, Usai Menjelaskan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT) periode 2024/2025, Rabu (01/05) pagi. Rubadi/RMOLJawaTengah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Slamet Widodo, Usai Menjelaskan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT) periode 2024/2025, Rabu (01/05) pagi. Rubadi/RMOLJawaTengah

Dari keseluruhan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Grobogan, 43% dialokasikan untuk bidang kesehatan. Sesuai regulasi aturan penggunaannya akan berubah di tahun 2025. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Slamet Widodo mengatakan dari dana sebesar Rp11.665.163.930 yang dialokasikan pada tahun 2024 masih dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang dan fisik. Akan tetapi, di tahun 2025 dana khusus digunakan untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diantaranya guna membayar Premi BPJS Kesehatan. 

"DBHCHT sangat rigid dan sangat rumit, kita dalam pengalokasian anggaran harus melalui beberapa tahap, sulit sekali memang," tuturnya, Rabu (01/05) pagi. 

Ia menambahkan, pengalokasian DBHCHT Dinas Kesehatan ditahun 2024 ini digunakan untuk membayar premi BPJS dan pembangunan ruang radiologi di dua rumah sakit yakni RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug dan RSUD Ki Ageng Selo Wirosari.

Di tahun ini, sambungnya, alokasi DBHCHT masih dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan kegiatan fisik. Namun untuk tahun 2025 akan digunakan secara khusus. 

Sebagai informasi, di tahun 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp27.336.585.930. 

Dengan rincian, DBHCHT murni sebesar Rp24.901.485.000 dan Treasury Deposit Facility (TDF) Rp2.435.100.930. TDF adalah Fasilitas Deposit Bendahara Umum Negara.

Dana tersebut dibagi untuk pembiayaan kegiatan bidang kesehatan sebanyak 43%, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 47%, dan penegakan hukum dianggarkan 10%.