Tiga tersangka kepemilikan obat mercon sebagai bahan baku petasan yang berhasil diamankan Polresta Magelang, dijerat Undang Undang Darurat dengan ancaman penjara 12 tahun.
- Tak Kapok-kapok Gangster Buat Ulah, Satu Pelaku Dikeroyok Puluhan Orang
- Polres Pemalang Sebut Angka Kriminalitas Meningkat 50 Persen Sepanjang 2023
- Polres Magelang Kota Gelar Patroli Kamtibmas Berorientasi Dialogis
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat menggelar konferensi pers di di Gedung Bhayangkara Utara Polresta Magelang, kemarin.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Undang-Undang Darurat. Ini kategori bahan peledak," kata Mustofa.
Lebih lanjut dikatakan Mustofa lagi, Polresta Magelang sendiri akan terus melakukan upaya pencegahan secara preventif baik imbauan maupun flyer guna meminimalisir jatuhnya korban.
Sebab, diakui Mustofa, petasan sangat membahayakan. "Pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat. Saya evaluasi kejadian tahun lalu, ada ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami laksanakan penindakan terkait dengan petasan," paparnya.
Diketahui, selain tiga orang tersangka, yakni masing-masing DF (18), warga Kecamatan Pakis, dan AM (18), warga Kecamatan Ngablak, serta MB (27), penduduk Muntilan, membuat petasan berbagai ukuran, Polresta Magelang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram obat mercon sebagai bahan baku petasan.
Tersangka DF dalam pengakuannya, mengaku membeli bahan secara online pada 2023, lalu diracik menjadi obat petasan dan disimpan di bengkel. "Saya coba bunyinya standar," kata pekerja bengkel tersebut.
Tetapi ada sebagian yang dijual. "Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200 ribu.Sisanya dipakai sendiri," ujarnya.
- Tumbang, 3 Peserta Retret Kepala Daerah Di Magelang
- Kemenparekraf/Baparekraf Gelar Apresiasi Fesyen Desain Dan Kuliner Di Magelang
- Melatih Puluhan Anak Terlantar Agar Memiliki Kemandirian