Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka pembuat obat mercon dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang. Istimewa
Tersangka pembuat obat mercon dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang. Istimewa

Tiga tersangka kepemilikan obat mercon sebagai bahan baku petasan yang berhasil diamankan Polresta Magelang, dijerat Undang Undang Darurat dengan ancaman penjara 12 tahun.


Hal itu ditegaskan Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat menggelar konferensi pers di di Gedung Bhayangkara Utara Polresta Magelang, kemarin.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Undang-Undang Darurat. Ini kategori bahan peledak," kata Mustofa.

Lebih lanjut dikatakan Mustofa lagi, Polresta Magelang sendiri akan terus melakukan upaya pencegahan secara preventif baik imbauan maupun flyer guna meminimalisir jatuhnya korban.

Sebab, diakui Mustofa, petasan sangat membahayakan. "Pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat. Saya evaluasi kejadian tahun lalu, ada ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami laksanakan penindakan terkait dengan petasan," paparnya.

Diketahui, selain tiga orang tersangka, yakni masing-masing DF (18), warga Kecamatan Pakis, dan AM (18), warga Kecamatan Ngablak, serta MB (27), penduduk Muntilan, membuat petasan berbagai ukuran, Polresta Magelang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram obat mercon sebagai bahan baku petasan.

Tersangka DF dalam pengakuannya, mengaku membeli bahan secara online pada 2023, lalu diracik menjadi obat petasan dan disimpan di bengkel. "Saya coba bunyinya standar," kata pekerja bengkel tersebut.

Tetapi ada sebagian yang dijual. "Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200 ribu.Sisanya dipakai sendiri," ujarnya.