Diimingi Duit Rp50 Ribu untuk Tidak Melapor, Lelaki Tua Cabuli Bocah Di Bawah Umur

Pelaku pencabulan bocah usia 15 tahun berhasil diringkus Unit Reskrim Polrestabes Semarang setelah empat kali lakukan aksi bejatnya terhadap korban. Dicky Aditya/RMOLJateng
Pelaku pencabulan bocah usia 15 tahun berhasil diringkus Unit Reskrim Polrestabes Semarang setelah empat kali lakukan aksi bejatnya terhadap korban. Dicky Aditya/RMOLJateng

Seorang pria berumur 56 tahun jadi pelaku pencabulan anak tetangganya. Solikhin, warga Semarang Utara, itu pun akhirnya diamankan polisi.


Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. Korban diberikan uang Rp 50 ribu agar tidak menceritakan tentang perbuatan pelaku ke orang tuanya. 

Namun, orang tua korban akhirnya mengetahui anaknya jadi korban pelecehan seksual dari perubahan perilaku dan fisiknya. Akhirnya, pelaku pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan. 

Kecurigaan orang tuanya itu diperkuat adanya saksi melihat sendiri korban dicabuli pelaku. 

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kasus dari orang tua korban. 

"Setelah hanya curiga akhirnya benar orang tua korban tau anaknya jadi korban pelecehan seksual. Korban akhirnya cerita ke orang tuanya dan langsung dilaporkan ke polisi," kata Kompol Aris, saat gelar perkara, Senin (14/5). 

Setelah penyelidikan, lanjut Kompol Aris, terungkap ternyata pelaku melakukan aksi bejat tidak hanya sekali atau dua kali tetapi sampai empat kali. 

Korban saat ini mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang agar trauma dialami dapat disembuhkan. 

"Korban masih di bawah umur kita khawatir akibat pelecehan dialami menyebabkan trauma, jadi kami berikan pendampingan," kata Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri. 

Sedangkan tersangka Solikhin (56) mengaku perbuatannya atas dasar nafsu dan suka sama suka. Sejak pertama dekat, perbuatannya sudah empat kali dilakukan. 

"Saya nafsu melihat korban apalagi jika pakai pakaian sexy. Empat kali sejak Maret 2023, di warung Mie Ayam, losmen Jalan Imam Bonjol, dan di tempat kos di Jalan Gurame Semarang Utara. Saya akui bersalah dan menyesal," kata pelaku saat gelar perkara. 

Tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.