Dihadang Ormas, Satpol PP Kota Semarang "Gagal" Bongkar Karaoke Liar

Satpol PP Kota Semarang mengurungkan niatnya untuk membongkar tempat karaoke liar di kawasan Terminal Penggaron, Semarang Timur, Senin (15/11/2021).


Pasalnya, pasukan Satpol PP Kota Semarang dan aparat Kepolisian dihadang ratusan orang dari ormas ternama. Mereka menghadang tepat didepan pintu masuk dengan membawa balok kayu.

Bahkan exavator yang rencananya akan digunakan untuk merobohkan bangunan karaoke liar tersebut nyaris menjadi sasaran amuk massa. Beruntung supir exavator bisa mengamankan kendaraan yang dibawanya tersebut.

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya membatalkan rencana pembongkaran tersebut karena tidak ingin terjadi bentrok antara petugas dengan para ormas.

"Itu dibekingi salah satu ormas. Sudah diberi peringatan lurah setempat sejak 2019 tapi tidak ada itikad baik dari ormasnya,” kata Fajar, Senin (15/11).

Beruntung situasi bisa dikendalikan setelah Kasat Pol PP Kota Semarang dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar,  turun ke lokasi. 

Sementara Fajar memanggil beberapa orang yang dianggap sebagai provokator untuk berkomunikasi, Irwan dan anggotanya membubarkan masa. Setelah itu aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut.

Nantinya, usai penyegelan ini, Fajar meminta adanya mediasi antara Pemkot Semarang dengan ormas besok Kamis (18/11) bertempat di kantor Polrestabes Semarang.

"Besok kamis akan kita mediasi ulang di Polrestabes Semarang. Hari ini anggota kami tarik dan pembongkaran ditunda agar kondusif. Kami tidak ingin konflik. Nanti Kamis saya akan hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan,” tekannya.

Tempat karaoke tersebut, lanjut Fajar, berdiri dilahan milik Pemkot Semarang yakni lahan milik Dinas Perhubungan Kota Semarang. Hal ini yang melatarbelakangi pembongkaran bangunan liar tersebut. Terlebih pemilik tempat karaoke tidak membayarkan biaya sewa apapun ke Pemkot.

"Kepala Dinas Perhubungan tanggal 20 Oktober kemarin kirim surat ke saya untuk segel dan bongkar. Karena apa? Tempat itu tidak ada perjanjian sewa, berdiri diatas tanah pemkot, tidak ada IMB dan tidak ada ijin dari Dinas Pariwisata,” tuturnya.

Pemilik rumah karaoke sebenarnya sudah tidak ada masalah dan ikhlas bangunan tersebut dibongkar karena memang menyalahi aturan, namun para ormas yang justru menghalang-halangi rencana pembongkaran tersebut.

"Setelah dibubarkan, ormas ini kami kawal untuk kembali pulang ke daerah masing-masing," tandasnya.