Tindakan tegas Satpol PP Kota Semarang lakukan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Mijen, Semarang, diwarnai ricuh, Kamis (29/8). Petugas Satpol PP dihalang-halangi oknum diduga preman bayaran dalam penertiban lapak PKL ini.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
Baca Juga
Puluhan lapak PKL di sepanjang jalan sekitar Sirkuit BSB dianggap menggangu kenyamanan dan ketertiban umum serta melanggar Perda Pemkot Semarang. Warga melaporkan dan ditindak lanjuti petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP mengerahkan alat berat excavator untuk membongkar lapak milik para pedagang PKL.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, pihaknya tak mempedulikan provokasi pihak-pihak manapun dalam proses penggusuran. Meski dihalang-halangi, petugas tetap menjalankan penertiban.
"Kita menyayangkan adanya provokasi dari pihak-pihak tertentu dalam proses penggusuran. Namun, kita tidak mempersalahkan dan tetap melanjutkan penegakkan Perda," kata Da Costa.
Orang-orang di lokasi mencoba menyulitkan petugas menghadang penertiban ini diduga warga preman-preman bayaran dan para pemilik lapak.
Namun, Da Costa menegaskan, pihaknya tak peduli dengan siapapun dan bakal bertindak lebih tegas jika tugas petugas di lapangan mendapatkan provokasi.
"Kita tegakkan aturan agar anggota di lapangan dapat menjalankan tugas dengan baik. Tentu, jika provokasi tujuannya untuk menghalangi, kita akan lebih tegas," tegas Da Costa.
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan