Kasus penggerebekan rumah di desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, viral di sejumlah media sosial pada Jumat (1/12) berbuntut panjang. Penghuni rumah yakni Dewi dan Kanjeng Dani, digerebek warga tidak terima dengan perlakuan warga, hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.
- Polres Salatiga Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- Ekskalasi Kasus Somasi Terhadap CEO HEY: Kuasa Hukum Siapkan Laporkan Dengan Pasal Penipuan Ke Kepolisian
- Kejari Karanganyar Tangani Dugaan Korupsi Penjualan Alat Industri Pertanian Bantuan Kementrian
Baca Juga
Kanjeng Dani menjabat sebagai Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo, mengaku difitnah dan dipermalukan saat ada keributan tersebut, hingga membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan warga ke Polres Sukoharjo.
"Kejadian yang disebut penggerebekan kemarin merupakan tindakan fitnah, untuk pembunuhan karakter di Keraton. Kami sudah melaporkan kasusnya di Polres Sukoharjo pada tanggal 1 Desember, dan tanggal 4 Desember kemarin," kata Dani, dikonfirmasi Selasa (5/12).
Kabar Dani digerebek warga itu terjadi pada Jumat (1/12). Kejadian itu terjadi di rumah Dewi, warga Palur disebut adik angkatnya.
Dani membeberkan kronologi kejadian versi dia, yakni berawal pada hari Jumat, ia mendapatkan telepon dari adik angkatnya pukul 08.45 WIB, RT dan RW datang dan menanyakan tentang kakak Dewi yang menginap di rumah tersebut. Dani tiba di lokasi jam 09.45 WIB.
"Lalu timbul perdebatan, dan warga datang. Ada pemukulan, ancaman, pelecehan. Ketika itu saya bilang akan saya laporkan polisi, maka keluarga oknum tersebut panik dan keluarganya melakukan Provokasi, sehingga timbul fitnah dan hoak seakan-akan kami adalah pasangan kumpul kebo yang di grebek, dan video tersebut beredar dengan narasi yang keji," ungkap Dani.
Dia membantah segala tuduhan yang beredar terkait penggerebekan dan kumpul kebo. Dia juga membantah jika melakukan ancaman terhadap warga Palur Kulon.
Tak tanggung-tanggung, Dani membuat tiga aduan dalam kejadian tersebut ke Mapolres Sukoharjo. Aduan itu terkait dengan dugaan pemukulan, ancaman, pelecehan verbal serta fitnah melalui media sosial.
Dikonfirmasi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo membenarkan adanya aduan yang dilakukan Dani ke Polres Sukoharjo.
"Sudah ada aduan kemarin. Terkait pemukulan, dan yang mengunggah di medsos itu," jelas Dimas.
- Terjerat Judi Online, Mantri BRI Cepu Korupsi Kredit Mikro Rp 400 Juta Lebih
- Kejari Batang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan senilai Rp12 Miliar ke PN Tipikor
- Angkut Barang Selundupan, Bus ALS Dihadang Paksa Aparat Bea Cukai Kudus