Menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Wonogiri, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri melakukan pleno dan mengeluarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 1023 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 1022 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
- Patuh Instruksi Megawati, Bupati Karanganyar Tunda Retret Kepala Daerah PDI-P
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati
Baca Juga
‘’Ya benar, kami telah mengeluarkan surat keputusan, dan sudah kami unggah di webnya KPU Wonogiri sehingga masyarakat bisa mengunduh atau melihat surat tersebut,’’ kata Satya Graha Ketua KPU Wonogiri, Sabtu (04/05).
Menurut Satya, sebelum melahirkan keputusan tersebut KPU Wonogiri telah melakukan klarifikasi ke DPC PDI Perjuangan Wonogiri, untuk memastikan kebenaran surat dari DPC PDI Perjuangan yang dilayangkan ke KPU Wonogiri.
‘’Setelah mendapatkan kepastian, kami menggelar rapat pleno dan melahirkan surat Keputusan Nomor 1013 tersebut,’’ kata Satya.
Dalam surat tersebut, KPU intinya mengganti lima Caleg Terpilih, yang sebelumnya ditetapkan KPU berdasar perolehan suara terbanyak, dan direvisi seperti yang tertuang pada keputusan KPU Wonogiri Nomor 1023.
Kelima nama yang diganti itu adalah
- Di Dapil 1, Margono (4.175 suara), Yukanan Supriyanto (3.771 Dapil 1) diganti Zhakaria Anan F (3.378 suara), Dudie Adytia K (729 suara).
- Di Dapil 2 yang diganti Roderikus Wiwoho AS (4.344 suara) penggantinya Suprapto (2.402 suara).
- Di Dapil 3, Yudhi Sri Cahyono (3.754) diganti Indah Retnowati (3.513).
- Di Dapil 4 Rusdiana (2.170 suara) diganti Yadi (2.462 suara).
Ketua DPC PDIP Wonogiri Joko Sutopo menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Wonogiri mengganti caleg terpilih dalam Pemilu 2024 lalu. Pergantian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai terkait wilayah tempur. Padahal aturan tersebut sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Penggantian Caleg itu, sesuai dengan Peraturan Partai (PP) No 01/2023 yang mengatur tentang metodologi, sistematika hak serta kewajiban anggota partai, dimana ada pembagian wilayah tempur di dalamnya.
Berita sebelumnya:
KPU Wonogiri Akan Klarifikasi Kepada Partai Politik Mengenai Caleg DPRD Terpilih
- Sterilisasi Gereja Jelang Paskah: Polres Kota Tegal Libatkan Anjing Pelacak
- Kapolres Boyolali Pimpin Pengamanan Ibadah Peringatan Wafatnya Yesus Kristus
- Viral Napi Buka-Bukaan Beli Layanan Di Rumah Tahanan, Begini Tanggapan Polda Jateng