Dieksekusi Sebelum Inkracht, Yayasan THHK akan Tempuh Jalur Hukum

Nico Arief Budi Santoso, Kuasa Hukum Derden Verzet
Nico Arief Budi Santoso, Kuasa Hukum Derden Verzet

Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe berbuntut panjang. Pasalnya, melalui surat bernomor : W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan melakukan eksekusi.


Eksekusi dilakukan PN Semarang berdasarkan penetapan Ketua PN tanggal 8 Juni 2022 Nomor 27/Pdt.Els/2021/PN Smg jo. Nomor 282/Pdt.G/2019/PN Smg jo. Nomor 115/Pdt/2020/PT S,g jo. Nomor 746 K/Pdt/2021 tentang perintah eksekusi, pengosongan.

Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding.

“Kalau PN Semarang tetap melakukan eksekusi, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Nico kepada wartawan, Minggu (12/6/2022) malam.

Selain itu lanjut Nico, dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.

“Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro dengan mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik Perkumpulan Siang Boe. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” terang Nico.

Dijelaskan Nico, tanah dan bangunan tersebut merupakan Gedung Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola.

“Subjek hukum dikuasakan pengelolaanya kepada Bapak Sindu Dharmali dan alumni THHK termasuk pembayaran PBB hingga sekarang. Subjek hukum hingga saat ini digunakan untuk kegiatan sosial para alumni THHK. Tapi Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro, ini tidak ada kaitannya dan ini kesalahan Pengadilan dalam menentukan perkara, ada apa dengan Pengadilan,” terang Nico lagi.

Anehnya lagi lanjut Nico, Perkumpulan Siang Boe mengklaim kepemilikkan tanah dan bangunan Subjek Hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102. Yang menjadi pertanyaan lanjut Nico, bisa terbit sertifikat tersebut.

“Untuk pengurusan sertifikat dibutuhkan dokumen-dokumen diantaranya PBB, surat ukur dan lainnya. Padahal selama ini yang membayar PBB adalah Bapak Sindu Dharmali. Selain itu tidak ada pengecekkan dari BPN apalagi pengukuran tanah, tapi bisa terbit sertifikat tersebut,” tandas Nico.

Sehingga tambah Nico, ada dugaan manipulatif dalam pengurusan sertifikat Nomor 2102 atas nama Perkumpunan Siang Boe. 

“Sertifikat nomor 2102 menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pengurusannya kami menduga kuat ada manipulatif,” tandas Nico.

Nico bersama alumni sekolah THHK berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Yudisial karena adanya dugaan permainan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Perkumpulan Siang Boe.

“Dalam melakukan perlawanan rencana eksekusi oleh PN Semarang kita tidak bisa berbuat banyak, upaya kita saat ini menunggu keputusan banding kita. Kita akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian,” pungkas Nico.