Diduga Langgar Etika dan Pidana, Ronny Laporkan Oknum PPK ke Bawaslu 

Ketua Tim Pemantau Pemilu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto, Usai Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Pidana Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Di Tingkat Kecamatan. Umar Dani/RMOLJateng
Ketua Tim Pemantau Pemilu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto, Usai Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etika Dan Pidana Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Di Tingkat Kecamatan. Umar Dani/RMOLJateng

Usai rekapitulasi tingkat provinsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Pemantau Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah karena dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) tersebut.


Menurut Ronny, perhitungan suara di tingkat kecamatan khususnya di kecamatan Tembalang Kota Semarang, karena beberapa waktu yang lalu ada pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Ada dugaan pengeseran suara dari suara sebuah partai politik ke Caleg tertentu saat rekapitulasi suara. Dari situ kami melihat seperti apa dugaan kecurangan tersebut. Kami dapatkan beberapa bukti untuk laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,"  kata Ronny usai melapor ke kantor Bawaslu provinsi Jawa Tengah di Jalan Papandayan, Semarang, Jumat (15/03).

Ronny mengatakan, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, saksi partai dan pengawas pemilu yang seharusnya mengawal perolehan suara ini diduga lalai sehingga terjadi pergeseran suara.

Ronny mengakui bila kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh Caleg yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Semarang namun sepertinya pelanggaran etika dan pidana belum ditangani secara serius oleh Bawaslu.

"Sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran etika dan pidana yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Provinsi " kata Ronny.

Rony menyebut oknum penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 505, 532, 551 dan 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Sedangkan mengenai pelanggaran etika, Ronny mengutip Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ronny berharap, laporan dari dirinya bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu.