Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pak Tarno Penuhi Panggilan Gakkumdu

Kuasa Hukum Tarno menunjukkan surat pengunduran diri kliennya.
Kuasa Hukum Tarno menunjukkan surat pengunduran diri kliennya.

Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) aktif, Tarno memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Kamis (18/1).


Pak Guru Tarno hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ari Santoso. Pemanggilan Tarno ini tak lain karena diduga Tarno melakukan pelanggaran pemilu, karena namanya terdaftar sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar. 

Nama Tarno sendiri sempat tercatat sebagai caleg partai Golkar dan masuk dalam DCT. Sebelum akhirnya mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),

Kuasa Hukum Tarno Ari Santosa sebut sebenarnya kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak tanggal 1 Agustus 2023. Disampaikan langsung ke Bupati Karanganyar Juliyatmono kala itu. 

"Namun hingga menetapkan DCT pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum ada tindak lanjutnya," jelas Ari, Kamis (18/1) sore. 

Hingga pada akhirnya, pada 13 November 2023, kliennya mengajukan surat  pengunduran diri dari Partai Golkar. Dengan begitu secara otomatis juga mundur dari pencalegan. SK pengunduran diri dari Partai Golkar diterima tertanggal 15 Desember 2023. 

Terkait nama kliennya masuk menjadi tim kampanye dari Partai Golkar, pihaknya tidak mengetahui. Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak berwenang. Yang jelas kliennya sudah mundur dari pencalegan. 

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPD II Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani yang juga hadir memenuhi panggilan Gakkumdu mengaku tidak mengetahui jika Tarno merupakan Guru berstatus P3K.

"Tahunya saat mendaftar sebagai diri caleg dari Partai Golkar,  KTP adalah pegawai swasta," ucap Ilyas. 

Sampai suatu ketika Tarno mengajukan pengunduran diri dari partai Golkar. Setelah diajukan secara bertahap dari DPD II, propinsi hingga pusat SK pemberhentian turun pada 15 Desember 2023. "Mundur karena alasan keluarga," imbuhnya. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti sebut selama tiga hari ini telah meminta keterangan dari 12 orang saksi. 

Dan hari ini pihak Bawaslu juga memanggil Tarno  dan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani. "Selama tiga hari ini sudah memeriksa 12 saksi," pungkas Nuning.