Diduga melakukan korupsi dana APBDes sejak tahun 2019, Kepala desa Godong, kecamatan Polokarto, kabupaten Sukoharjo, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
- Uang Simpanan Lebaran Tak Cair, Nasabah Kutuk Pimpinan BMT Mitra Ummat Pekalongan
- Meresahkan, Tim Sparta Amankan Enam Debt Collector
- Pencuri Motor Marbot Masjid di Gunungpati Rupanya Residivis Kambuhan
Baca Juga
Sejumlah warga bersama Ketua BPD Godog, didampingi LSM PKP (Pencegahan Korupsi dan Pungutan liar) mendatangani kantor Kejari Sukoharjo, Jumat (30/7/2021).
"Kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Godog, Agus Adi Setyawan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2019. Uang yang dikorupsi kira-kira sebesar Rp 200 juta," ungkap Sriyono dari PKP, didampingi ketua BPD Godog Sumadi.
Nilai tersebut akumulasi dari sejumlah program kerja yang tidak direalisasikan. Mulai kegiatan untuk PKK, Karang taruna, kelembagaan dan dana RT.
"Kami bersama BPD sudah berusaha memediasi sejak tahun 2020 lalu, tapi hasilnya selalu mengaku sanggup mengembalikan. Bahkan mediasi berkali kali. Tapi sampai Juni 2021, batas waktu yang disepakati tidak ada itikad baik," imbuh Sriyono.
Sumadi, ketua BPD Godog Polokarto menambahkan pihaknya sudah melalui tahap mengingatkan, mengevaluasi dan memperingatkan, agar dana yang diselewengkan dikembalikan.
"Karena tidak ada itikad main maka kami melaporkan ke Kejari agar diusut tuntas," imbuhnya.
Sumadi menambahkan, tidak hanya diduga menggelapkan dana desa, Kades Godog juga melakukan aksi 'penyunatan' dana proyek. Dicontohkan pembangunan proyek talud, jalan aspal dan talud, yang dikerjakan tidak sesuai spek atau RAB.
"Contohnya pembuatan talud sepanjang 300 meter senilai 100 juta, setelah dicek talud hanya 45 meter saja. Juga ada proyek pengaspalan jalan dan cor yang uangnya juga belum ada pertanggungjawaban," imbuh Sumadi.
Berkas laporan warga Godog tersebut diterima oleh salah satu penyidik Kejaksaan, untuk diteruskan pada pimpinan.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang